TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengkritik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo perihal komentarnya soal kasus pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Alamsyah, pernyataan Jaksa Agung telah melewati batas kewenangannya.
Alamsyah berujar kewenangan untuk memberhentikan seorang kepala daerah ada di Presiden dan Menteri Dalam Negeri. "Bukan di Jaksa Agung," kata Alamsyah dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca juga: Jaksa Agung: Status Ahok Tak Tergantung Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan pemberhentian sementara Basuki alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama harus menunggu vonis hakim. Komentar Prasetyo mengoreksi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu tuntutan jaksa.
Menurut Alamsyah, Prasetyo boleh berkomentar soal pemberhentian ini, tapi sifatnya berupa masukan bagi Mendagri dan dilakukan di forum tertutup. "Bukan yang terbuka ke publik," ujarnya.
Terlebih, kata Alamsyah, Prasetyo sudah spesifik menjelaskan pemberhentian Ahok harus menunggu vonis. Padahal, dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakilnya yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. "Jelas-jelas (dalam pasal ini) registrasi. Bukan vonis," kata dia.
Sementara itu, terkait polemik pemberhentian sementara Ahok, Ombudsman mempersilakan pihak-pihak yang ingin memperdebatkan soal tafsiran pasal melakukannya di pengadilan. Ombudsman, kata Alamsyah, hanya akan melihat apakah ada dampaknya bagi pelayanan publik di DKI dalam kasus ini.
Alamsyah menjelaskan secara kelembagaan Ombudsman belum mengeluarkan keputusan. Tapi, kata dia, setidaknya ada tiga pilihan. Pertama, ORI akan berikan rekomendasi tetap memberhentikan Ahok. Kedua, tidak memberhentikan Ahok tapi urusan administrasi dilakukan oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Ketiga, tidak memberhentikan Ahok.
AHMAD FAIZ