TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan keputusan soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama, tidak bergantung pada tuntutan jaksa. "Jadi, kalau Mendagri mengatakan nanti tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa," ucapnya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Ahok kembali menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. Tjahjo mengaku menunggu tuntutan dibanding mengandalkan dakwaan, karena tuntutan jaksa tak mungkin bersifat alternatif. Dengan kata lain, ancaman hukuman hanya akan ada satu pada tuntutan.
Berita lain:
Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tak Ada Unsur Politis
Soal Hak Angket Ahok, PDI-P Bakal Lobi Semua Fraksi
Namun pernyataan Tjahjo dikoreksi Prasetyo. Menurut Prasetyo, soal status Ahok tidak menunggu tuntutan jaksa, tapi menanti putusan hakim perkara penistaan agama. "Putusan hakim yang benar," ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, jika jaksa menuntut Ahok selama 5 tahun penjara, itu belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, tutur dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Misalnya, jaksa menuntut menggunakan Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama itu, Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Ancaman dari Pasal 156a KUHP adalah kurungan maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 156 KUHP ancamannya 4 tahun penjara.
Kementerian Dalam Negeri masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama sebelum menentukan status atau Ahok dalam pemerintahan.
ANTARA