Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Terpidana Kasus Korupsi Pasar di Makassar Menghilang  

image-gnews
Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar kehilangan jejak dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng, Makassar. Sebab, hingga kini, dua tersangka masing-masing bernama Taufan Ansar Nur dan Abdul Azis Siadjo itu belum diketahui keberadaannya.

"Kami sudah melakukan pencarian, mulai di kantornya, rumahnya di Makassar, hingga ke Jakarta, tapi tak ditemukan. Namun kami akan terus melakukan pencarian," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Alham kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2017.

Karena itu, ucap Alham, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan melakukan pencarian terhadap dua buron tersebut. "Sejak Desember 2016, kami melakukan pencarian. Kami mendapat informasi, ternyata memang terpidana tak pernah ke Makassar," ujarnya.

Baca juga:
Kisah Siti Aisyah dari Angke hingga Kematian Kim Jong-nam
Wahidin Vs Rano Fifty-Fifty, Polri Tetapkan Banten Siaga 1

Padahal Taufan selaku Direktur PT Citratama Timorindo dan Abdul Azis Siadjo, Direktur Operasional PT Citratama Timorindo, telah ditetapkan sebagai terpidana sejak Juli 2016.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Antikorupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi dua terpidana tersebut.

Ahli Investigasi dan Advokasi DPD GAKI Sulawesi Selatan Muhammad Basran menuturkan para terpidana itu sampai sekarang masih menghirup udara bebas. Padahal, ia menegaskan, putusan terhadap terpidana sudah berkekuatan hukum, yakni ditetapkan 4 tahun penjara. Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Taufan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2014. Kasus ini sudah bergulir sejak 2011 dengan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga:
Badrodin Haiti Masih Sering Dipanggil Kapolri
Kata Annisa Pohan kepada Ahok-Djarot dan Anies-Sandi

Namun, saat putusan, terpidana melakukan banding dan menang ditingkat ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat ini, Mahkamah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kemudian terpidana kembali melakukan peninjauan kembali (PK). Namun Mahkamah menolaknya. Jadi putusan Pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

DIDIT HARIYADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

16 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

20 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

29 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

36 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

47 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.