TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuding mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyebar fitnah untuk menjatuhkan elektabilitas puteranya, Agus Harimurti.
SBY mengatakan Antasari sengaja mengeluarkan tuduhan keji untuk menghancurkan namanya. "Tujuan penghancuran nama SBY oleh Antasari & para aktor di belakangnya agar Agus-Sylvi kalah dlm pilkada besok, 15 Feb 2017." SBY mencuit melalui akun Twitternya, @SBYudhoyono, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca:
Antasari Catut Nama SBY, Petinggi Demokrat: Dibuka Saja...
Antasari Azhar: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya
Agus-Sylvi merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keduanya bertarung dengan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta pasangan inkumben, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDIP. PDIP merupakan partai tempat Antasari berlabuh.
"Apa belum puas terus memfitnah & hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur & kalah?" tulis SBY.
Baca juga:
Antasari ke SBY: Siapa yang Mengkriminalisasi Saya?
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Antasari membuat pernyataan di hadapan pers siang tadi di Bareskrim Mabes Polri setelah mengadukan dugaan rekayasa kasusnya. Ia meminta SBY untuk jujur terhadap perkara pembunuhan yang membuatnya terseret ke bui.
Menurut Antasari, saat tengah menangani kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang melibatkan besan SBY, Aulia Pohan, ia didatangi Hary Tanoesoedibjo. Antasari menyebut Hary sebagai utusan dari Cikeas. Hary membawa pesan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 karena bersalah merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Namun beberapa waktu setelah kematian Nasrudin, keluarga Nasrudin balik membela Antasari dan menyatakan Antasari bukanlah pembunuh pengusaha itu.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Selepas bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan. Presiden Joko Widodo mengabulkannya sehingga dia bebas sepenuhnya.
SBY menuding pemberian grasi terhadap Antasari memiliki motif politik. "Ada misi utk serang & diskreditkan saya."
VINDRY FLORENTIN | REZKI ALVIONITASARI