Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Editor

Budi Riza

image-gnews
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diperlukan. Sebab, revisi itu malah akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Ada empat poin yang menjadi materi perubahannya. Yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, serta penyelidik dan penyidik KPK.

Kata Saldi, empat poin isu krusial yang menjadi wacana revisi undang-undang KPK sudah memadai sehingga tidak membutuhkanrevisi.

“Hentikan usulan revisi UU KPK. Lebih baik DPR fokus membenahi KUHP dan KUHAP, baru membahas yang lain,” kata Saldi dalam seminar nasional bertema “Urgensi Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Convention Hall Unand, Kamis, 9 Februari 2017.

Seminar itu diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI. Turut hadir Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil, dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Unand, Werry Darta.

Saldi juga mengaku merasa janggal terhadap pihak yang mengusulkan revisi undang-undang. Seharusnya, menurut Saldi, usulan revisi suatu undang-undang muncul dari pengguna produk hukum dan bukan dari pembuatnya.
|
“Yang paling banyak gelisah dengan kinerja KPK adalah orang-orang di DPR. Jadi agak janggal kalau usulnya muncul dari DPR,” ujar Saldi.

Anggota Baleg DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan revisi undang-undang KPK diusulkan bukan untuk melemahkan KPK. Malah Misbakhun menilai revisi ini akan semakin menguatkan peran KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini hanya masalah perbedaan sudut pandang. Selama ini masyarakat menolak saja, tanpa mengetahui seperti apa konsep yang diusulkan DPR," kata Misbakhun. 

Guru besar Hukum Pidana Unand, Elwi Danil,mengatakan revisi undang-undang itu justru seperti mempreteli KPK yang kinerjanya sudah terbukti. Padahal KPK merupakan instrumen luar biasa untuk membebaskan Indonesia dari korupsi.

Kata Elwil, salah satu poin yang diusung DPR dalam konsep perubahan undang-undang adalah penyadapan. Ini akan menyulitkan KPK dalam melakukan penyadapan. Padahal berbagai kasus yang terbongkar melalui wewenangan khusus yang dimiliki lembaga antisuap ini.

“Penyadapan memang melanggar HAM, tapi apakah korupsi tidak melanggar HAM juga? Karena korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa,” kata Elwil.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, mengatakan seminar ini diadakan untuk menampung masukan dari para akademisi Unand. Masukan ini akan menjadi pertimbangan bagi DPR.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

48 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

6 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

6 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.