Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Editor

Budi Riza

image-gnews
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diperlukan. Sebab, revisi itu malah akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Ada empat poin yang menjadi materi perubahannya. Yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, serta penyelidik dan penyidik KPK.

Kata Saldi, empat poin isu krusial yang menjadi wacana revisi undang-undang KPK sudah memadai sehingga tidak membutuhkanrevisi.

“Hentikan usulan revisi UU KPK. Lebih baik DPR fokus membenahi KUHP dan KUHAP, baru membahas yang lain,” kata Saldi dalam seminar nasional bertema “Urgensi Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Convention Hall Unand, Kamis, 9 Februari 2017.

Seminar itu diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI. Turut hadir Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil, dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Unand, Werry Darta.

Saldi juga mengaku merasa janggal terhadap pihak yang mengusulkan revisi undang-undang. Seharusnya, menurut Saldi, usulan revisi suatu undang-undang muncul dari pengguna produk hukum dan bukan dari pembuatnya.
|
“Yang paling banyak gelisah dengan kinerja KPK adalah orang-orang di DPR. Jadi agak janggal kalau usulnya muncul dari DPR,” ujar Saldi.

Anggota Baleg DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan revisi undang-undang KPK diusulkan bukan untuk melemahkan KPK. Malah Misbakhun menilai revisi ini akan semakin menguatkan peran KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini hanya masalah perbedaan sudut pandang. Selama ini masyarakat menolak saja, tanpa mengetahui seperti apa konsep yang diusulkan DPR," kata Misbakhun. 

Guru besar Hukum Pidana Unand, Elwi Danil,mengatakan revisi undang-undang itu justru seperti mempreteli KPK yang kinerjanya sudah terbukti. Padahal KPK merupakan instrumen luar biasa untuk membebaskan Indonesia dari korupsi.

Kata Elwil, salah satu poin yang diusung DPR dalam konsep perubahan undang-undang adalah penyadapan. Ini akan menyulitkan KPK dalam melakukan penyadapan. Padahal berbagai kasus yang terbongkar melalui wewenangan khusus yang dimiliki lembaga antisuap ini.

“Penyadapan memang melanggar HAM, tapi apakah korupsi tidak melanggar HAM juga? Karena korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa,” kata Elwil.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, mengatakan seminar ini diadakan untuk menampung masukan dari para akademisi Unand. Masukan ini akan menjadi pertimbangan bagi DPR.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.