Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Jadikan Jawa Barat Piloting Gerakan Penyelamatan SDA

image-gnews
Calon pimpinan (capim) KPK Saut Situmorang menyampaikan pendapat saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Calon pimpinan (capim) KPK Saut Situmorang menyampaikan pendapat saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadikan Jawa Barat piloting untuk gerakan nasional penyelamatan SDA (sumber daya alam). “Kami datang untuk membantu pemerintah daerah agar bisa menyelesaikansemua persoalan-persoalan sumber daya alam, untuk Jawa Barat yang paling menonjol itu air,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang selepas pencanangan itu di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 10 Februari 2017.

Saut mengatakan, lembaganya akan melakukan monitoring penyelesaian masalah dalam pengelolaan di sektor sumber daya alam. “Kalau nanti umpamanya kita lihat ada sesuatu yang perlu di robah tapi tidak berobah juga, ya tentunya akan ada penindakan,” kata dia.

Baca juga:
KPK: Sulawesi Selatan Urutan 7 Terbanyak Kasus Korupsi

Menurut Saut, KPK sudah menyiapkan rencana detilnya penanganan yang akan dilakukan dari studi monitoring yang telah dilakukan lembaga itu. “Selama ini kita melakukan pembinaan dan pencegaha, ke depan kita fokus ke penindakan. Kalau tidak akan semakin jeleks situasinya,” kata dia.

Saut mengatakan, gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dimulai di Jawa Barat, dan akan disusul gerakan serupa di provinsi lainnya di Indonesia. “Kita harapkan Jawa Barat ini bisa menjadi contoh karena kompleks, dekat dengan ibukota, kemudian ada gunung, laut, pantai, disitu kompleks masalahnya sehingga bagus dijadikan contoh,” kata dia.

Baca pula: Suap E-KTP, KPK Periksa Direktur Kemkominfo

Menurut Saut, dalam program ini KPK juga akan meneliti kasus-kasus lingkungan yang mangkrak. “KPK akan mensupevisi penegak hukum yang lain, kita koordinasi dengan teman-teman kejaksaan dan kepolisian, kasus yang tidak selesai akrena apa, itu akan kita pelajari,” kata dia.

Sejumah dinas mempresentasikan sejumlah langkah yang tengah disiapkan bersama KPK. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, tengah menata lagi perizinan sektor pertambangan yang saat ini perizinannya beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke tangan provinsi.

Silakan baca: KPK dan Penyelamatan Sumber Daya Alam

Eddy mengatakan, data perizinana hasil evaluasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM di wilayah Jawa Barat tercatat izin pertambangan yang ada di wilayahnya ini diterbitkan oleh 19 kabupaten/kota. Hingga saat ini Majalengka dan Kota Banjar yang belum menyerahkan data penerbitan perizinan tambang pada provinsi. “Yang sudah clear and clean atau CNC ada 330 pertambangan, dan non CNC 290 pertambangan, data yang diterima dari Dirjen Minerba di kita 620 pertambangan,” kata dia.

Menurut Eddy, data itu berbeda dibandingkan dengan data perizinan yang diserahkan oleh kabupaten/kota pada prvinsi. “Ada 653 dokumen perizinan tambang diserhakan pada provinsi, secara parsial dan bertahap, dan belum tentu juga dalam kondisi utuh. Kami masih terus melaukan evaluasi karena ada ketidak sesuaian data dengan yang ada di Dirjen Minerba,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddy mengatakan, pemerintah Jawa Barat juga masih menagih PNBP pertambangan yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. “Ada piutang negara berupa PNBP sejak tahun 2011 sampai 2014 yang diamanatkan Dirjen Minerba erdiri dari iuran tetap dan royalti yang nilainya Rp 10,19 miliar, dan setealh diklartifikasi pada pemegang izin usaha pertambangan, terjadi koreksi pengurangan Rp 684 juta, sehingga tunggakan piutang negara yang harus ditagihkan itu Rp 9,58 miliar,” kata dia.

Dinas ESDM Jawa Barat juga tengah bersiap menertibkan penggunaan air tanah. Saat ini terdapat 5.471 perusahana yang memegang 7.242 ijin pengambilan air tanah. Volume air tanah yang digunakan dalam setahunnya 151,636 juta meter kubik per tahun 2016. Eddy mengatakan, belum semua daerah menetapkan Nilai Pengolahan Air untuk menghitung besaran pajak air tanah. Nilai pajak air tanah yagn dibayarkan setahunnya menembus Rp 14,5 miliar. “Data ini bisa begerak lebih besar karena belum terdata dengan baik,” kata dia.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Nana Nasuha mengatakan, penggunaan air permukaan untuk bahan baku masih belum maksimal. Dari 48 miliar meter kubik per tahun potensi air permukaan, yang baru dimanfaatkan hanya 14,4 miliar meter kubik. Dari jumlah itu mayoritas yakni 13,5 miliar kubik dipergunakan untuk irigasi. “Pemanfaatan air non irigasi untuk industri, rumah tangga dan lainya dalam setahun hanya 872 juta meter kubik, masih dibawah 1 miliar meter kubik,” kata dia, Jumat, 10 Februari 2017.

Nana mengatakan, izin yang diterbitakan untuk penggunaan air permukaan hingga saat ini berjumlah 781 surat izin. “Nilai perolehan air yang kami hitung berada di kisaran Rp 380m iliar. Kalau dihitung pajak air permukaan sesuai pertauran perundangan yakni 10 persen dari nilai perolehan air itu, sekitar Rp 38 miliar,” kata dia. Salah satu kendalanya, belum semua memiliki water meter untuk menghitung penggunaan air permukaan.

Kepala Dinas Lingungan Hidup dan Daerah Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, permasalahan air yang dihadapi salah satunya soal pencemaran sungai oleh industri. Pemerintah provinsi telah menginiasi pendirian satuan penegakan hukum lingkungan terpadu untuk menangani diantaranya masalah pencemaran sungai.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tujuan pembangunan yang dilakukan untuk megnurangi kemiskinan, pengangguran, sekaligus melestarikan alam. “Tiga hal itu yang menjadi ujung dari semua jenis pembangunan,” kata dia, Jumat, 10 Februari 2017.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, pembangunan tidak boleh merusak alam. “Kita bisa memanfaatkan alam, kita lakukan pengembangan gekonmi tanpa merusak alam. Itu bisa asal kita mau,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

7 jam lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.