TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo meminta pemerintah dan juga Malaysia untuk segera mengambil langkah menyusul ditetapkannya Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap pengurusan dokumen paspor WNI di Malaysia.
"Pemerintah dan Malaysia harus mengungkap tuntas kasus suap pengurusan dokumen paspor yang melibatkan pejabat publik Indonesia dan Malaysia serta korporasi Indonesia dan Malaysia sehingga pengusutan tidak hanya berhenti pada Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Menteri Hanif ingin Hilangkan Suap TKI
Menurut Wahyu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keuntungan tak sah yang merugikan buruh migran di Malaysia harus diusut, termasuk IMAN Resources SDN BHD. "Yang memonopoli pemberian layanan perpanjangan permit dan pemulangan buruh migran tidak berdokumen dengan biaya yang sangat mahal dan tanpa adanya jaminan kepastian hukum."
Sebelumnya, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memulangkan Atase Imigrasi, Dwi Widodo, ke Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia. Menurut Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kuala Lumpur, Andreno Erwin, Dwi sudah berstatus nonaktif di KBRI Kuala Lumpur saat ditetapkan sebagai tersangka.
ANGELINA ANJAR SAWITRI