TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Arumningsih sepertinya tak bisa menahan kantuknya dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa 3 petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Februari 2017. Arumningsih diduga tertidur ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa, yaitu Ahmad Mushadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya.
Sidang dijadwalkan pukul 13.00, tapi baru dimulai sekitar pukul 14.00. Arumningsih yang posisi duduknya paling kanan, kepalanya tampak miring ke kiri. Arumningsih bertugas bersama dua orang rekannya, yaitu Muhammad Sirad sebagai hakim ketua dan Gede Ariawan sebagai hakim anggota.
Simak:
Kasus Makar dan Penodaan Agama, 3 Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara
Pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung sekitar 45 menit. Jaksa penuntut berjumlah tiga orang dan dipimpin jaksa Abdul Rauf. Mereka bergantian membacakan ringkasan proses peradilan dan tuntutan.
Terdakwa Ahmad Mushadeq alias Abdussalam yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden Gafatar masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andry Cahya yang menjabat sebagai Presiden Gafatar dituntut 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Dituntut 12 Tahun, Mussaddeq Sebut Ini Pengadilan Sesat
Pengacara para terdakwa, Yudistira Arif Rahman Hakim, menanggapi tuntutan JPU berikut jalannya persidangan. Menurut Yudistira, hakim Arumningsih mestinya konsentrasi mendengarkan tuntutan jaksa, bukan tertidur ketika sidang berlangsung.
"Kami menyadari hakim yang tidur itu mungkin lelah, jadi kami maklum saja. Hal itu wajar kadang jaksa juga terlelap sedikit, meskipun dituntut profesional." Tempo berusaha menemui hakim Arumningsih untuk meminta klarifikasi, tapi yang bersangkutan keburu pergi dari ruang sidang.
Para terdakwa dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama dan Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.
GHOIDA RAHMAH
Catatan:
Berita ini diperbaiki pada Kamis, 9 Februari 2017 pukul 19.00, dengan menambahkan penjelasan dari pengacara terdakwa, Yudistira Arif Rahman Hakim.