TEMPO.CO, Surabaya - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Surabaya, memediasi tuntutan sebagian penumpang KM Mutiara Sentosa I yang meminta ganti rugi akibat kapal kehabisan bahan bakar yang menyebabkan terlambat sandar lebih dari 30 jam di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapal penumpang jenis roll on-roll off (roro) rute Balikpapan-Surabaya itu mengangkut 180 penumpang, 46 kendaraan truk besar, dan 6 truk tronton. Dari 180 penumpang tersebut, 80 di antaranya mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi asal Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur. Koordinator mahasiswa, Akmal, mengatakan mereka sejatinya menghadiri Jambore Nasional Mahasiswa di Ibu Kota Jakarta yang pembukaannya berlangsung Sabtu malam, 4 Februari 2017.
Menurut dia, semestinya KM Mutiara Sentosa I yang berangkat dari Balikpapan pada Rabu, 1 Februari, tiba di Surabaya pada Jumat dinihari, 3 Februari 2917. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui jalur darat.
Baca juga:
Sambangi Tokoh Agama, Kapolda Ingatkan Soal Persatuan
Pendataan Ulama, MUI Jawa Timur: untuk Silaturahmi
Namun kapal yang dinakhodai Eddy Sarwoyo ini ternyata kehabisan bahan bakar di perairan dekat Karang Jamuang, Jawa Timur. Semua penumpangnya terombang-ambing di laut sambil menunggu bantuan datang. Sang nakhoda beralasan, bahan bakar habis akibat mesin kapalnya dipaksa melawan cuaca buruk, angin kencang, dan gelombang tinggi di Laut Jawa sekitar 12 jam setelah berangkat dari Pelabuhan Balikpapan.
KM Mutiara Sentosa I akhirnya baru sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu siang, 4 Februari 2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Kapal terlambat sandar 30 jam dari yang dijadwalkan, para mahasiswa itu pun sudah sangat terlambat untuk menghadiri Jambore Nasional Mahasiswa yang pembukaannya berlangsung Sabtu malam.
"Kami mengalami kerugian immaterial. Manajemen KM Mutiara Sentosa I harus bertanggung jawab," ucap Akmal.
Akmal menyebutkan kehabisan bahan bakar yang menyebabkan KM Mutiara Sentosa I terlambat sandar lebih dari sehari adalah kesalahan manajemen kapal. Itu sebabnya, Akmal meminta manajemen KM Mutiara Sentosa I mengganti kerugian. "Kami jadi terlambat menghadiri acara Jambore Nasional. Selain itu, biaya transportasi dan akomodasi kami menuju Jakarta sudah tak berlaku lagi," ujarnya.
Baca juga:
Cara Unik Raline Shah Seleksi Calon Pendamping Hidup
Jenuh pada Pasangan? Coba Simak 6 Trik Ini
Ihwal tuntutan tersebut, belum ada tanggapan dari PT Atosim, agen pelayaran KM Mutiara Sentosa I di Surabaya. Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Hari Setyabudi memastikan akan memediasi tuntutan tersebut dengan pihak agen pelayaran.
Hari mengatakan Kepala Bidang Penjagaan Patroli dan Penyidikan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Edi Sumarsono yang memediasi tuntutan tersebut. Sejauh ini, belum ditemukan solusinya. "Kedua pihak akan kami pertemukan agar menemukan solusi yang saling disepakati," ucap Edi.
ANTARA