Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Azhar akan Sambangi Polda, Tagih Janji Penyidikan

image-gnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi Lembaga Pemasyarakatan kelas 1  tangerang untuk mengkonfirmasi perihal grasi yang diberikan Presiden Jokowi. TEMPO/Marifka Wahyu
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 tangerang untuk mengkonfirmasi perihal grasi yang diberikan Presiden Jokowi. TEMPO/Marifka Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar berencana akan menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Februari 2017 atau Kamis 2 Februari 2017. Antasari akan menemui sejumlah penyidik dan menagih penyidikan terhadap dua kasus yang dilaporkan kuasa hukumnya pada 2011 silam.

"Kami ingin ketemu penyidik yang menangani laporan SMS gelap. Kami gugat 2013-2014, mereka berdalih masih mendalami dan tidak dihentikan gugatan itu. Setelah sekian lama itu, apa hasilnya. Nagih saja sih, menanyakan," ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Selasa, 31 Januari 2017.

Baca juga:

Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus
P
olri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar

Boyamin rencananya akan mendampingi langsung Antasari datang ke Polda. Selain mereka, adik kandung Nazarudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin juga akan ikut datang. Mereka akan mendatangai dua Subdirektorat, yakni Subdit Cyber Crime yang menyelidiki laporan SMS palsu, dan Subdit Keaman Negara yang menyelidiki laporan sumpah palsu.

Pada 2013, Antasari mengajukan gugatan terkait fakta persidangan, yang mereka nilai telah diabaikan polisi, yakni terkait SMS gelap. Isi pesan pendek tersebut didakwakan berasal dari telepon seluler milik Antasari. Pesan tersebut dikirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen awal Februari 2009.

Simak:

Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Antasari Azhar Diminta Ikut Pilkada Gubernur Sumatera Selatan

Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya. Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang akibat perbuatannya membunuh Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.

Selain SMS palsu, ia juga melaporkan dugaan adanya sumpah palsu. "Soalnya ada yang mengaku melihat SMS itu. Kalau gak kena, pasti salah satu. Kalau SMS tak ada berarti ada yang sumpah palsu, kalau memang ada yang melihat, berarti ada yang menyalahgunakan SMS itu," kata Boyamin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boyamin mengatakan salah satu janji dari kepolisian saat itu adalah akan segera memerika Antasari terkait hal tersebut di Lembaga Pemasyarakatan. "Belum dilaksankan sampai sekarang. Ya kami nanti datang (ke Polda) sekalian saja diperiksa sebagai saksi korban," kata Boyamin.

Saat ini, menurut Boyamin baru dirinya yang diperiksa Polda sebagai saksi pelapor. Itu pun baru satu laporan saja. Ia juga menyayangkan sikap polisi yang menyatakan masih kekurangan barang bukti untuk mendalami hal ini dan terkesan tak mau mencari bukti lain.

"Yang nyari (alat bukti seharusnya) ya polisi. Saya akan datang dengan tangan kosong," kata Boyamin.

Saat melaporkan kasus ini pada 2011, Boyamin mengatakan memang membawa sejumlah dokumen. Isinya adalah keterangan saksi ahli Agung Harsoyo dari Institut Teknologi Bandung dalam persidangan. Dalam keterangan itu Agung memaparkan alur data komunikasi Antasari, dan kejanggalan yang mengarah pada dugaan SMS palsu.

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

EGI ADYATAMA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

10 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.