TEMPO.CO, Yogyakarta - Kakak peserta pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia--Abyan Razaki, Raihan Alfian, 20 tahun, mempertanyakan surat pernyataan yang tertera pada blanko bertandatangan dengan meterai Rp 6.000. Inti salah satu surat penyataan itu adalah pihak keluarga tidak akan menuntut apabila ada kerugian fisik maupun jiwa.
Baca juga: 3 Mahasiswa UII Tewas Anggota Lawas Mapala Turun Gunung
“Masak sih, itu seperti surat bebas penjara? Kalau sudah begini (ada yang meninggal dan luka) bagaimana? Ini kan negara hukum,” kata Raihan saat ditemui Tempo, Selasa, 24 Januari 2017.
Tiga anggota Mapala UII tewas setelah mengikuti pendidikan dasar dan latihan bertajuk Great Camping di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Baik korban maupun kampus mengakui ada unsur kekerasan senior. Adapun Abyan saat ini masih dirawat di Jogja International Hospital (JIH).
Awalnya, Raihan melarang Abyan mengikuti pendidikan dasar Mapala UII. Padahal Abyan sudah beberapa kali ikut mendaki gunung. Namun ayah mereka mengizinkan dengan alasan untuk melatih kedisiplinan.
“Teman-teman saya yang bergabung di mapala kampus lain sempat kaget (mendengar tragedi di Lawu). Kok bisa sampai segitu?” kata Raihan.
PITO AGUSTIN RUDIANA