TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sehubungan dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.
Dua orang itu adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo. "Kami mintakan permohonan cegah terhadap Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca:
Emirsyah Satar Tersangka, Ini Alasan KPK Tak Jerat Garuda
Suap Mesin Garuda, Kenapa Rolls Royce Tak Terjerat?
Hadinoto adalah Direktur Teknik Executive Vice President Engineering and Maintenance Service saat Emirsyah Satar menjadi Direktur Utama Garuda pada 2009. Pada 2016, ia menjabat sebagai Direktur Citilink. Namun ia mengundurkan diri setelah insiden pilot mabuk.
Adapun Kapten Agus Wahjudo pada 2012 tercatat sebagai Executive Project Manager Garuda. Namun Vice President Corporate Communications Garuda Benny S. Butarbutar mengaku belum pernah mengetahui nama itu. "Aku cek dulu ya, aku saja baru tahu nama itu," ujar Benny saat dihubungi Tempo.
Adapun Sallyawati Rahardja berasal dari pihak swasta. Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai Sallyawati.
Menurut Febri, pencekalan terhadap tiga orang itu perlu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan dari mereka. “Saksi ini dibutuhkan keterangannya karena diduga mengetahui apakah itu melihat, mendengar, atau menjadi bagian peristiwa ini," tuturnya.
Baca juga: 5 Lokasi Penggeledahan KPK Soal Suap Mesin Garuda
Penyidik akan mulai memeriksa saksi pada pekan depan atau akhir Januari ini. Sebelum itu, kata dia, penyidik perlu mendalami barang bukti dan hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Selain ketiga saksi, KPK mencegah dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Soetikno Soedarjo. Permintaan cekal terhadap kelimanya dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Januari 2017.
Febri memastikan saat ini semua tersangka dan saksi tengah berada di dalam negeri. "Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan."
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno. Suap berupa uang senilai Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat kepada Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.
MAYA AYU PUSPITASARI