Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan PTUN Kabulkan Cagar Budaya Rumah Bung Tomo Dihapus  

image-gnews
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata atas penghapusan Surat Keputusan Cagar Budaya bekas bangunan rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Surabaya, Jawa Timur. PT Jayanata, selaku pemohon, merupakan pemilik tempat dan bangunan bersejarah tersebut.

“Keputusan itu sudah keluar sejak 15 Desember 2016,” kata Ketua PTUN Surabaya, Liliek Eko Poerwanto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Januari 2017. Eko, yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, mengatakan ada tiga pertimbangan yang membuat dirinya mengabulkan permohonan itu.

Baca:
Dewan Desak Pemerintah Surabaya Beli Rumah Lahir Bung Karno
Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh

Pertama, ada peraturan yang menyebutkan syarat terhapusnya cagar budaya adalah ketika bangunan yang dimaksudkan sudah terhapus. Kedua, dari kesaksian dinas terkait yang menangani masalah cagar budaya menyatakan bangunan tersebut sudah hancur tanpa bekas. “Sehingga syarat terhapusnya cagar budaya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Pertimbangan ketiga, menurut dia, PT Jayanata sudah meminta pencabutan SK Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Surabaya, selaku termohon, sebelum pemohon mengajukan pencabutan kepada PTUN Surabaya. “Karena termohon tidak merespons permohonan itu selama 10 hari kerja, maka dianggap dikabulkan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Eko menambahkan, SK Cagar Budaya atas bangunan bekas rumah radio Bung Tomo sudah dikeluarkan Wali Kota Surabaya jauh sebelum Wali Kota Tri Rismaharini. Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya tak bisa melakukan upaya hukum ke atas karena keputusan itu sudah mengikat dan berkekuatan hukum.

Dengan keluarnya keputusan itu juga, upaya Pemkot Surabaya untuk membangun kembali rumah radio Bung Tomo yang sudah rata dengan tanah tersebut sulit terwujud. Kasus yang kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu mulai ramai setelah PT Jayanata membongkar bangunan tersebut pada Mei 2016. Pembongkaran itu banyak diprotes oleh para pemerhati sejarah.

NUR HADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 hari lalu

Sisi selatan Benteng Vredeburg Yogyakarta yang hampir rampung direvitalisasi pada Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.


Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Seri prangko Buk Renteng diluncurkan di Sleman Yogyakarta Kamis (16/5). Dok. Istimewa
Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.


PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

18 hari lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

20 hari lalu

Penandatanganan Kontrak Konstruksi Fisik Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional  Muara Jambi/Istimewa
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.


Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

24 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

25 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

40 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

20 Maret 2024

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.