TEMPO.CO, Medan - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Keluarga Besar Universitas Sumatera Utara (USU) diduga merampas tanah milik petani yang merupakan lahan eks HGU PTPN II di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tiga orang petani digugat secara perdata dan pidana oleh mereka karena dinilai menguasai lahan tanpa izin.
Simak:
Bappenas: 72 Juta Warga Tak Mendapat Akses Air Minum Layak
Rembah Br Keliat, 44 tahun, salah seorang petani yang dilaporkan ke polisi, mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara. Ia didampingi oleh Srik dan Rosmina Br Ginting selaku pengurus Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (KT-AEAB).
"Kami dilaporkan ke polisi secara pidana dan perdata karena dianggap menguasai tanah tanpa izin. Padahal tanah tersebut merupakan lahan yang telah digarap dan dikuasi petani sejak 1956," kata Rembah, Selasa, 10 Januari 2017.
Menurut Rembah pada Oktober 2016 dia dan rekannya yang bernama Satria, 31 tahun, dilaporkan secara perdata oleh Nadimah Lubis ke kepolisian terkait perbuatan melawan hukum. Sebulan berselang, Rembah yang juga sekretaris KT-AEAB bersama Ketua KT-AEB, Martin Sinulingga, 55 tahun, juga dilaporkan oleh Abdul Wahab Yahya secara pidana atas dugaan melakukan pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin.
Para petani juga mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017. Namun saat petani ingin melaporkan kejadian tersebut, laporan mereka justru ditolak oleh Polsek Pancur Batu. Polsek beralasan jika laporan tersebut bukan menjadi wewenang mereka.
Kontras Sumatera Utara mengecam keras tindakan polisi dan oknum yang mengaku sebagai keluarga besar USU. "Polisi harus berlaku adil dalam menanggani proses hukum. Karena sering kali polisi merugikan para petani yang sebenarnya telah lama menetap dilahan tersebut," ujar Ronald Safriansyah selaku Staf Advokasi Kontras Sumatera Utara
Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu mengaku tidak terlalu paham dengan masalah tersebut. Namun jika ada oknum USU yang melaporkan petani ke polisi, kata dia, dipastikan sudah ada dasar hukum yang kuat.
"Saya kira sebagai akademisi pasti ada dasar hukum yang jelas sehingga mereka (Keluarga Besar USU) melaporkan petani ke kepolisian. Tapi kalau ditanya status sertifikatnya seperti apa, saya tidak mengerti," jelas Runtung yang dihubungi Tempo.
IIL ASKAR MONDZA
Baca juga:
Soal STNK Dianggap Langgar Aturan, Polri Jelaskan Rujukan