TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak kepolisian memproses hukum Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Achmad Yantengle, yang diadukan atas dugaan perselingkuhan. Ia meminta kepolisian tak ragu menindak aduan tersebut.
“Sangat disayangkan kepala daerah membuat aib di daerahnya sendiri dan diadukan anggota kepolisian. Kalau cukup bukti dan kesaksian, silakan proses hukum saja,” kata Tjahjo dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, Tjahjo menambahkan, proses peradilan harus dijalani hingga berkekuatan hukum tetap. “Sebagai tersangka dan ancaman hukumannya tidak lebih dari satu tahun. Sebagai bupati, tetap melaksanakan tugasnya sampai keputusan hukum tetap,” ujarnya.
Sebelumnya, Yantengle dilaporkan polisi berinisial Ipda SH, yang menduga sang Bupati melakukan perselingkuhan dengan istri SH. Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Tato P. Suyono mengatakan kasus itu bermula dari laporan Ipda SH. Yantengle diperiksa dan tidak ditahan.
Tato menampik kabar bahwa kasus perselingkuhan Bupati Katingan itu dialihkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Katingan.
ARKHELAUS W.