TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono. Hendropriyono melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Benar, laporan Hendropriyono terhadap Bambang Tri di Polda Metro Jaya, diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Hendropriyono melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016. Dia keberatan namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri. Selain dari laporan Hendropriyono, polisi mendapat dua laporan lain yang mengadukan Bambang Tri.
Baca:
Penulis Jokowi Undercover Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
300 Buku Jokowi Undercover Tersebar
Pertama, laporan hasil penyelidikan Polres Magelang dan Polda Jateng soal kasus buku "Jokowi Undercover" yang melibatkan Bambang. Bareskrim pun telah mengambil alih proses penyelidikan kasus tersebut dan menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus fitnah, SARA dan penyebar ujaran kebencian.
Laporan kedua, seorang pelapor bernama Bimo melaporkan Bambang ke Bareskrim atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bimo sendiri telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor.
Bambang menjual buku Jokowi Undercover secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran. "Akun Facebook Bambang Tri selama ini dijadikan sebagai media pemasaran," katanya.
Buku tersebut diduga dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. "Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut," kata dia.
Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover, semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya.
ANTARA
Baca juga:
Bupati Klaten Sri Hartini Ditangkap KPK, Anaknya Menghilang
Soal Draf Perpu KPK, Menteri Yasonna: Itu Hoax Awal Tahun