TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pemuda asal Medan, Rabu, 4 Januari 2017. Pria berinisial WH, 23 tahun ini, ditangkap karena meneror DAAI TV dengan ancaman bom.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan WH mengancam DAAI TV melalui Fanpage Facebook DAAI TV dengan akun palsunya pada 2 Januari 2017 pukul 12.50.
"Dia menuliskan, 'I Love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang,' di Fanpage Facebook DAAI TV," kata Wahyu menirukan tulisan WH di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 5 Januari.
Selain menuliskan ancaman di laman Fanpage DAAI TV, WH menulis note di akun Facebook bernama Andrew dengan judul "Bom akan meledak".
Sementara Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan, dalam mengusut kasus ini, pihaknya mengirimkan surat ke Facebook untuk membuka IP Address akun Facebook atas nama Andrew tersebut. Hasilnya, IP Address itu tercatat di Jalan Langkat, Medan, Sumatera Utara, tempat WH dibekuk.
Baca Juga:
Baca Juga:
Badan Cyber Nasional dan Lembaga Sandi Negara Digabung
Awalnya, WH sempat mengelak, tapi akhirnya ia pun mengakui setelah polisi menunjukkan bukti yang dimiliki. Dari tangan WH, polisi menyita sebuah ponsel merek Nokia warna merah hitam dan tablet Advan warna putih.
"Namanya tersangka, awalnya mengelak. Namun, ketika ditunjukkan alat bukti baru, dia mengaku," kata Roberto.
Roberto menambahkan, saat ini, masih mendalami motif WH melakukan ancaman tersebut. "Tersangka sudah diperiksa di Polrestabes Medan tadi pagi. Setelah ini akan kembali diperiksa," katanya.
Akibat perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam sampai 12 tahun.
INGE KLARA SAFITRI
Simak juga:
5 Kelemahan Penulis Buku Jokowi Undercover Versi Polisi
Tarif STNK Naik, Kapolri: Bukan Kami yang Tetapkan