TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait dengan laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kamis, 5 Januari 2017.
Hari ini yang diperiksa adalah Eleonari, Koordinator Hukum dan Advokasi PMKRI. Eleonari mengatakan penyidik sudah memeriksa dua temannya kemarin. "Pemeriksaan ini untuk memantapkan. Ada 10 pertanyaan seputar laporan dan video bukti," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Soal Militer Australia Hina Pancasila, Ini Kata Guru Besar UI
Kuasa hukum PMKRI, Saor Siagian, berharap polisi segera menangkap dan menahan Rizieq. Sebab, bukti yang ada sudah cukup terang. "Kami minta jangan ada fitnah berikutnya. Soalnya yang bersangkutan juga pernah melaporkan hal serupa dan mendesak-desak," kata Saor.
Saor mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk mendukung laporannya. Namun ia belum bisa memastikan siapa dan berapa jumlah ahli yang dimaksud. "Sudah ada, tapi belum dipastikan. Ada ahli agama dan ahli pidana," katanya.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2016, PMKRI melaporkan Rizieq Shihab terkait dengan ucapannya dalam tausiah di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu. Rizieq dituduh menistakan agama Kristen saat ia menyinggung ajaran umat Kristen soal Yesus yang disebut anak Tuhan. "Kalau Yesus anak Tuhan, siapa bidannya?" ujar Rizieq saat itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan segera menyelidiki laporan terkait dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Rizieq.
"Kami melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi, yaitu saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kami mengumpulkan semuanya, baru melakukan gelar perkara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.
Lembaga Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq Shihab terkait dengan video ceramah yang sama. Namun laporan yang diajukan Lembaga Student Peace Institute terhadap Rizieq ini atas tuduhan telah menyebarkan ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
NGE KLARA SAFITRI