TEMPO.CO, Makassar - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Ramli H.S. menyatakan jumlah orang asing yang memegang kartu izin terbatas sekitar 689. Mayoritas dari mereka merupakan warga asal Cina dengan jumlah pekerja asing 227 di Sulawesi Selatan. "Kebanyakan dari mereka ini mencari nafkah di sektor konstruksi. Sisanya di perdagangan dan jasa," ucap Ramli, Kamis, 5 Januari 2017.
Menurut dia, sebanyak 689 orang asing ini terdiri atas 203 mahasiswa, 7 peneliti, 88 ikutan anak dan istri, 391 pekerja. "Selebihnya warga asing dari Malaysia, Singapura, Belgia, Jepang, Taiwan, dan Korea," ujarnya.
Baca:
Diserbu Cina, Empat BUMN Siap Produksi Cangkul
Ramli menjelaskan, pada prinsipnya, mereka mayoritas bekerja di sektor konstruksi yang ada di Kabupaten Jeneponto, Barru, dan Pangkep. Sebab, di sana terdapat pabrik semen putih dan pembangkit tenaga listrik.
Saat ditanyai terkait dengan izin pekerja asing, apakah tenaga ahli atau buruh kasar, ia menuturkan pihaknya tak mengurusi hal itu, tapi hanya izin tinggal. "Izin kerja perusahaan itu sama dinas tenaga kerja, apakah sesuai atau tidak itu urusannya. Kalau kami, hanya izin tinggal saja," tutur Ramli.
Kendati demikian, Ramli mengaku tetap melakukan pemantauan dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan. Jadi pekerja asing yang menyalahgunakan izinnya akan ditindak tegas sampai dideportasi.
Ramli mengatakan, pada 2016, pihaknya telah mendeportasi 34 warga asing, terdiri atas 10 warga Bangladesh, 10 orang India, 2 warga Prancis, 5 orang Malaysia, 1 warga Jepang, 4 orang Cina, 1 warga Pakistan, dan 1 orang Jerman. "Macam-macam pelanggarannya. Ada yang overstay, menyalahgunakan izin keimigrasian, masuk tak memiliki izin, dan ada pula yang masuk tanpa dibekali paspor," ucapnya.
Ramli mencontohkan warga Cina yang kedapatan berjualan di pasar di Kota Palopo dan berjualan di Mal Panakkukang, Makassar. Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata mereka tak memiliki izin kerja, sehingga dideportasi. "Langsung kami deportasi, satu orang berjualan di pasar dan dua orang menjual keramik di mal. Sebab, mereka hanya memiliki izin kunjungan."
DIDIT HARIYADI
Simak juga:
PMKRI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama Rizieq
Ribut-ribut Soal Fitsa Hats, Polisi: Bukan Salah Penyidik