Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Pengadilan Penistaan Agama Untuk Menjegal Ahok  

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti persidangan menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai tidak ada penistaan agama dalam pidato yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada September lalu. Menurut Syamsuddin Haris, jika dicermati dan diikuti dengan akal sehat, masalah akan selesai dengan baik. 

"Bagi saya jelas tidak ada penistaan agama, tidak ada niat di sana. Kalau dibaca dan ikuti secara utuh, tidak mungkin Ahok begitu," ujar Syamsuddin di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Baca: Ahok Mulai Kampanye Blusukan

Syamsuddin berujar, Ahok tidak mungkin menistakan agama karena dia telah terjun menjadi politikus dari bawah. Terhadap perkara yang menjerat Ahok saat ini, Syamsuddin yakin bahwa cara tersebut digunakan untuk menjegal calon gubernur nomor urut dua itu dari panggung politik. 

"Bagi saya, banyak pengadilan politik dilakukan hanya untuk menjegal Ahok. Poinnya sebenarnya itu. Hal ini merupakan upaya menjegal Ahok untuk jadi gubernur lagi," kata Syamsuddin. 

Syamsuddin mengatakan, kasus itu menjadi indikasi kuat bahwa penetapan status tersangka terhadap Ahok berada di bawah tekanan. Dakwaan  terhadap Ahok, menurut Syamsuddin, juga dianggap berada di bawah tekanan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau segala sesuatunya itu ditekan dari pengadilan jalanan, tidak ada demokrasi, tetapi yang ada jadi anarki. Mestinya tidak. Negara ini harus menegakkan hukum dan demokrasi tanpa ada yang dikorbankan," tutur Syamsuddin.

Syamsuddin menuturkan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia seharusnya adalah bagaimana memperjuangkan sistem demokrasi untuk kepentingan bersama. Menurut Syamsuddin, momen dugaan penistaan yang menjerat Ahok ini bisa dijadikan penilaian apakah hukum politik dan demokrasi ditentukan oleh tekanan massa atau akal sehat. 

"Kalau kemudian pengadilan hukum dan demokrasi gagal, maka saya bisa katakan yang hancur bukan hanya kegagalan Ahok, tetapi juga hancurnya komitmen kebangsaan sebagaimana founding father kita pada 1945 atau sebelumnya," kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan keberagaman dan kemajemukan merupakan pondasi yang harus dijaga. Selain itu, kata dia, upaya pencederaan terhadap kemajemukan seharusnya bisa dicegah dan ditolak. Kalau sampai tidak dicegah, Syamsuddin menilai Indonesia akan kehilangan identitas. "Tidak ada Indonesia tanpa keberagaman," kata Syamsuddin. 

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong