TEMPO.CO, Pati - Para pejabat struktural atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dilantik. Padahal batas akhir pelantikannya adalah 5 Januari 2017. Akibatnya, mereka merasa resah karena adanya ketidakpastian pelantikan dan tertundanya pencairan gaji.
Sumber Tempo di Pati menjelaskan, molornya pelantikan ini gara-gara ada tarik-menarik kepentingan antara Bupati Pati nonaktif Haryanto dan pelaksana tugas Bupati Pati Budiyono. Padahal Haryanto dan Budiyono adalah pasangan Bupati-Wakil Bupati Pati periode 2012-2017. “Pasangan ini sudah tak cocok sejak lama,” kata salah satu pejabat di Pati yang ditemui Tempo, Rabu, 4 Januari 2017.
Haryanto dinonaktifkan karena maju dalam pemilihan kepala daerah Pati, sehingga harus cuti sejak 28 Oktober 2016. Adapun Budiyono tak maju, sehingga ia menjadi plt bupati. Sehari sebelum dinonaktifkan, tepatnya pada 27 Oktober 2016, Haryanto sudah menyusun pejabat yang menempati pos-pos baru.
“Sedangkan plt Budiyono ingin ada penataan pejabat secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang ada. Tidak acak-acakan seperti selama ini,” ucap sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Budiyono tidak membantah adanya tarik menarik itu. Menurut dia, penataan pejabat yang ditempatkan di dinas dan badan-badan harus melalui aturan yang benar. Misalnya ada keterbukaan serta sebaiknya ada mekanisme di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar penempatan pejabat bisa berjalan fair. “Agar Pati menjadi lebih baik dan bermanfaat,” ujar Budiyono kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2017.
Budiyono juga heran susunan pejabat di Pati sudah ditetapkan Bupati Haryanto pada 27 Oktober 2016 atau sehari sebelum cuti. Sebab, ada aturan yang menyatakan kepala daerah yang mau maju lagi dalam pilkada tidak boleh memutasi sejak enam bulan sebelum ditetapkan sebagai seorang calon.
Baca juga:
Isu Resufle Kabinet: Empat Menteri Rawan Diganti
Budiyono menegaskan, dia tak memiliki kepentingan pribadi karena juga tidak menjadi calon dalam pilkada. “Masalah ini menjadi ramai di Pati karena terkait dengan penggajian (yang menjadi mundur),” tuturnya.
Meski belum bisa memastikan, Budiyono yakin pejabat di Pati akan segera dilantik. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pati masih menunggu jawaban evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan pejabat struktural di Pemkab Pati harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini mengubah nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga pejabat strukturalnya juga ikut ditata ulang.
Haryanto mengakui, molornya pelantikan ini karena ada sesuatu. "Maunya, plt bupati membatalkan usulan pejabat yang sudah tersusun,” kata Haryanto.
Haryanto mengklaim penyusunan pejabat di Pati sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia mendesak plt Bupati Pati segera melantik sesuai dengan persetujuan yang sudah diberikan Menteri Dalam Negeri.
Pejabat struktural yang dia ajukan, ucap Haryanto, sudah disetujui Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah. "Tidak ada masalah," ujarnya. Haryanto juga menegaskan, hingga kini, ia masih menjadi bupati yang nonaktif. Sebab, ia baru lengser pada Agustus 2017. Dengan posisi seperti itu, Haryanto merasa masih menjabat bupati. Hanya saja, karena maju dalam pilkada, ia berstatus cuti. Menurut Haryanto, jika ingin membuat kebijakan, plt Bupati Pati harus berkonsultasi dengannya. "Karena surat tugas plt Bupati Pati itu dari saya," tuturnya.
ROFIUDDIN