TEMPO.CO, Klaten - Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini membuat kondisi Pemerintahan Kabupaten Klaten menjadi kacau. Sebab, penangkapan Sri dilakukan sebelum pelantikan para pejabat dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
Bupati Klaten itu ditangkap pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Dia ditangkap karena diduga menerima setoran dari para pegawai negeri sipil terkait dengan promosi jabatan.
Baca: Ajaib! 20 Tahun Klaten Dikuasai Dua Suami-Istri Ini
Akibat penangkapan itu, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dibereskan Bupati Klaten tersebut ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Berikut ini pekerjaan Sri Hartini yang terbengkalai.
1. Pelantikan 850 Pejabat Struktural Pemkab Klaten
Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Klaten Jaka Sartiyasto mengatakan Bupati Klaten Sri Hartini seharusnya melantik 850 pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Klaten pada Jumat malam, 30 Desember 2016. Namun, karena ditangkap KPK pada Jumat pagi, pelantikan itu pun ditunda tanpa ada kejelasan. Alasan penundaan itu karena belum memegang surat keputusan bupati.
"SK bupati belum ada, maka pelantikan pejabat SOTK Klaten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Jaka seperti dikutip antaranews.com, Selasa, 3 Januari 2017.
Baca: KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini
2. Gaji untuk 13 Ribu Pegawai Pemkab Klaten Molor
Pembayaran gaji sekitar 13 ribu pegawai Pemerintah Kabupaten Klaten bakal molor karena harus menunggu keputusan pusat, menyusul penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK. Penyebabnya karena SOTK yang baru belum terbentuk.
"Ada sekitar 13 ribu pegawai Pemerintah Kabupaten Klaten yang pembayaran gajinya tertunda karena SOTK yang baru belum dilaksanakan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 ditandatangani bupati," kata Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Klaten Wahyudi Martono, Selasa, 3 Januari 2017.
Terkait dengan pembayaran gaji tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah mengenai pengangkatan pelaksana tugas bupati setempat.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten Sunarna mengatakan, karena belum ada pengisian SOTK, kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga tertunda.
Pihaknya masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan SOTK yang baru untuk membayar gaji pegawai untuk PNS di Klaten sekitar Rp 65 miliar.
3. Struktur Pemkab Klaten dan APBD 2017 Menjadi Kacau
Batalnya acara pelantikan 850 pejabat struktural pemerintah kabupaten pada Jumat malam, 30 Desember 2016, membuat susunan di Pemerintah Kabupaten Klaten menjadi kacau. Apalagi, menurut Sunarna, APBD Klaten 2017 sudah menyesuaikan SOTK yang baru sehingga pelaksanaan APBD juga mesti menunggu pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, seperti penggunaan anggaran, bendahara, dan lain-lain.
Jika pengisian OPD memakan waktu terlalu lama, Sunarna akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan hingga Menteri Dalam Negeri untuk segera mencairkan gaji PNS agar tidak menjadi temuan penyelidik di kemudian hari.
Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten Sri Winoto mengatakan pembayaran gaji PNS otomatis ditunda karena belum ada pengukuhan terhadap OPD yang baru. “Mudah-mudahan (pembayaran gaji PNS) secepatnya setelah pengukuhan,” kata Sri Winoto.
Jika pejabat yang telah dikukuhkan dalam SOTK baru nantinya juga ditangkap KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap promosi jabatan, yang bersangkutan akan langsung dihentikan dari jabatannya.
ANTARA | DINDA LEO LISTY