Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicokok KPK, Ini 3 Pekerjaan Bupati Klaten yang Terbengkalai

image-gnews
Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam OTT, Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang. ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam OTT, Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini membuat kondisi Pemerintahan Kabupaten Klaten menjadi kacau. Sebab, penangkapan Sri dilakukan sebelum pelantikan para pejabat dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

Bupati Klaten itu ditangkap pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Dia ditangkap karena diduga menerima setoran dari para pegawai negeri sipil terkait dengan promosi jabatan.

Baca: Ajaib! 20 Tahun Klaten Dikuasai Dua Suami-Istri Ini

Akibat penangkapan itu, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dibereskan Bupati Klaten tersebut ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Berikut ini pekerjaan Sri Hartini yang terbengkalai.

1. Pelantikan 850 Pejabat Struktural Pemkab Klaten

Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Klaten Jaka Sartiyasto mengatakan Bupati Klaten Sri Hartini seharusnya melantik 850 pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Klaten pada Jumat malam, 30 Desember 2016. Namun, karena ditangkap KPK pada Jumat pagi, pelantikan itu pun ditunda tanpa ada kejelasan. Alasan penundaan itu karena belum memegang surat keputusan bupati.

"SK bupati belum ada, maka pelantikan pejabat SOTK Klaten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Jaka seperti dikutip antaranews.com, Selasa, 3 Januari 2017.

Baca: KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini

2. Gaji untuk 13 Ribu Pegawai Pemkab Klaten Molor

Pembayaran gaji sekitar 13 ribu pegawai Pemerintah Kabupaten Klaten bakal molor karena harus menunggu keputusan pusat, menyusul penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK. Penyebabnya karena SOTK yang baru belum terbentuk.

"Ada sekitar 13 ribu pegawai Pemerintah Kabupaten Klaten yang pembayaran gajinya tertunda karena SOTK yang baru belum dilaksanakan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 ditandatangani bupati," kata Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Klaten Wahyudi Martono, Selasa, 3 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan pembayaran gaji tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah mengenai pengangkatan pelaksana tugas bupati setempat.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten Sunarna mengatakan, karena belum ada pengisian SOTK, kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga tertunda.

Pihaknya masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan SOTK yang baru untuk membayar gaji pegawai untuk PNS di Klaten sekitar Rp 65 miliar.

3. Struktur Pemkab Klaten dan APBD 2017 Menjadi Kacau

Batalnya acara pelantikan 850 pejabat struktural pemerintah kabupaten pada Jumat malam, 30 Desember 2016, membuat susunan di Pemerintah Kabupaten Klaten menjadi kacau. Apalagi, menurut Sunarna, APBD Klaten 2017 sudah menyesuaikan SOTK yang baru sehingga pelaksanaan APBD juga mesti menunggu pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, seperti penggunaan anggaran, bendahara, dan lain-lain.

Jika pengisian OPD memakan waktu terlalu lama, Sunarna akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan hingga Menteri Dalam Negeri untuk segera mencairkan gaji PNS agar tidak menjadi temuan penyelidik di kemudian hari.

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten Sri Winoto mengatakan pembayaran gaji PNS otomatis ditunda karena belum ada pengukuhan terhadap OPD yang baru. “Mudah-mudahan (pembayaran gaji PNS) secepatnya setelah pengukuhan,” kata Sri Winoto.

Jika pejabat yang telah dikukuhkan dalam SOTK baru nantinya juga ditangkap KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap promosi jabatan, yang bersangkutan akan langsung dihentikan dari jabatannya.

ANTARA | DINDA LEO LISTY

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

5 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

6 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.