Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Pemadam di Cirebon Mengaku Setor Pelicin Rp 20 Juta

image-gnews
Pemadam Kebakaran. ANTARA/Jafkhairi
Pemadam Kebakaran. ANTARA/Jafkhairi
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Sebanyak 200 tenaga pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, Jawa Barat,  tidak mengantongi surat pengangkatan sebagai pegawai. Mereka diduga masuk melalui jalur belakang pada 2015.

Seorang petugas yang baru direkrut mengakui dirinya bisa masuk karena mengenal orang dalam. "Saya sempat setor Rp 20 juta," kata petugas itu yang meminta agar namanya tidak disebutkan. 

Setelah menyetor uang, kata petugas tersebut, langsung diberi seragam dan masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran. Menurutnya, tidak hanya dia yang masuk dengan menyetorkan sejumlah uang. Teman-temannya juga mau membayar karena diiming-imingi akan diangkat menjadi pegawai negeri setelah moratorium penerimaan pegawai dibuka kembali oleh pemerintah. "Teman saya bahkan ada yang (setor) sampai Rp 40 juta," katanya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon Adam Nuridin saat di konfirmasi mengaku tidak tahu soal rekrutmen tersebut. "Saat itu saya tengah sibuk open bidding," kata Adam, Senin, 2 Januari 2016. 

Sebelumnya Adam  menjabat sebagai Kepala Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam kebakaran di Kota Cirebon. Seiring dengan keluarnya peraturan baru, kantor itu kemudian naik tingkat menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Setelah melalui seleksi atau open bidding, Adam terpilih menjadi kepala dinas. 

Menurut Adam pada 2015  dia memang meminta persetujuan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis untuk merekrut petugas pemadam kebakaran sekalipun hanya berstatus sebagai honorer. Alasannya, jumlah petugas pemadam yang berstatus pegawai negeri hanya tersisa enam orang. Setelah disetujui, sebanyak 150 tenaga pemadam honorer pun diterima dengan status honorer. "Mereka mulai mendapatkan gaji pada Januari 2016 sebesar Rp 1.050.000 per bulan," katanya. 

Pada pertengahan September hingga Oktober 2016, sebanyak 25 tenaga honorer direkrut lagi. Rekrutmen dilakukan secara bertahap hingga akhirnya jumlahnya melonjak menjadi 200 orang. Adam berujar sekalipun dia saat itu menjabat Kepala Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, namun tidak mengetahui penerimaan tenaga baru tersebut karena tengah sibuk menjalani open bidding. "Bahkan sebagian besar dari mereka belum bertemu saya," kata Adam. "Dapat baju dari mana saya juga tidak tahu, kami tidak pernah memberikan." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap nasib 200 petugas pemadam tanpa surat pengangkatan itu, Adam merasa tidak memiliki kewajiban untuk memikirkan persoalan tersebut. Dia mempersilakan kepada orang-orang tertentu yang sebelumnya menitipkan para petugas pemadam kebakaran itu ke dinasnya untuk di tarik kembali. 

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis juga membantah  pernah menandatangani surat pengangkatan untuk 200 pemadam kebakaran tersebut. "Tidak ada sesuatu yang ujug-ujug (tiba-tiba)," ujar Azis. 

Menurut Azis, tidak mungkin 200 tenaga pemadam kebakaran tersebut masuk ke dalam kantor tanpa permisi dan ketuk pintu. Tidak mungkin juga mereka mendapatkan baju seragam  dan memperoleh pelatihan setiap hari jika tidak diketahui asalnya. Karenanya Azis meminta kepada Adam untuk segera mengurangi jumlah tenaga pemadam kebakaran yang jumlahnya dinilai tidak rasional.

IVANSYAH 

Ivansyah 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

9 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pada. Siapa saja saksi yang diperiksa?


Hari Jadi ke-597 Cirebon, 10 Ribu Wisatawan Ditargetkan Berkunjung dalam Dua Pekan

20 hari lalu

Kompleks makam Sunan Gunung Jati di Cirebon pada hari pertama Lebaran 1 Syawal 1443 Hijriah atau Senin, 2 Mei 2022. Kompleks makam terbagi dua, yaitu Astana Gunung Jati dan Astana Gunung Sembung. TEMPO/Abdi Purmono
Hari Jadi ke-597 Cirebon, 10 Ribu Wisatawan Ditargetkan Berkunjung dalam Dua Pekan

Hari jadi Cirebon diisi dengan banyak kegiatan, mulai dari diskon belanja, festival kuliner, hingga ziarah ke makam Sunan Gunung Jati.


KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

25 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.


Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

25 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. TEMPO/Subekti.
Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Eks penyidik KPK menyatakan kasus Eddy Hiariej bisa tetap ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel.


Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

26 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.


KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

30 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.


4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku

43 hari lalu

Laki-laki yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. Foto: Istimewa
4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku

Eks kader PDIP Harun Masiku yang buron selama 4,5 tahun sempat terdeteksi berada di sejumlah negara.


Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

44 hari lalu

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

Harun Masiku jadi buron usai lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

46 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.


KPK Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Pekan Depan untuk Kasus Harun Masiku

52 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPK Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Pekan Depan untuk Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada pekan depan.