TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengapresiasi langkah pemerintah yang terus berupaya memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa. Febri yang menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK menilai sudah banyak kasus korupsi dari pengadaan barang yang ditangani KPK.
"Salah satu rekomendasi kami adalah penerapan e-katalog," kata dia kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2017.
Febri menyatakan potensi korupsi bisa terjadi di semua jenjang pengadaan barang, yaitu mulai dari proses penyusunan anggaran (hulu) hingga tahap implementasi (hilir). Dengan adanya e-katalog, Febri menyatakan, peluang penambahan (mark up) harga barang atau jasa bisa dihindari. "Ada standarisasi harga barang," ucapnya.
Kendati demikian, penerapan e-katalog saja belum cukup mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dari hasil kajian KPK, pemerintah diminta agar mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran. Langkah integrasi, Febri menyatakan, mesti melibatkan lintas kementerian atau lembaga. "Presiden perlu memerintahkan agar institusi yang mengurusi pengadaan tidak jalan sendiri-sendiri," tutur Febri.
Sebagai contoh, tiga lembaga seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu bergandengan dan sepaham mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tujuannya, kata Febri, untuk mencegah kerugian berkelanjutan terkait korupsi di pengadaan.
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas tentang pengadaan barang dan jasa. Jokowi memerintahkan menteri dan kepala lembaga agar mengawasi area-area rawan korupsi dan menutup celah pelanggaran dalam hal pengadaan barang/jasa. Pemanfaatan teknologi informasi, seperti e-katalog, jadi salah satu solusi yang ditawarkan. Ia percaya penerapan teknologi informasi bisa mendorong proses pengadaan jadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kepala LKPP Agus Prabowo menambahkan Presiden Jokowi menerima usulan yang diajukannya. Menurut dia, hal utama yang diinginkan presiden ialah agar pengadaan barang/jasa bermuara pada efisiensi dan pemerataan. "Pemerataannya ke UMKM, usaha daerah, dan industri dalam negeri," ucapnya.
Ada sejumlah usulan LKPP dalam rapat terbatas pekan lalu. Salah satunya ialah kewajiban membentuk unit kerja mandiri dan permanen, pelaksanaan pengadaan barang harus memperhatikan aspek berkelanjutan. Lalu paket sampai Rp 2,5 miliar wajib dicadangkan dan diperuntukkan bagi usaha kecil sebagai upaya meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dari catatan LKPP, kerugian negara akibat kasus pengadaan barang/jasa mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, jumlah pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang ke KPK hingga 2015 mencapai 12.693. Sementara dari 468 kasus yang pernah ditangani KPK sebanyak 142 kasus terkait korupsi di pengadaan barang/jasa. Kasus korupsi pengadaan terakhir yang diungkap KPK ialah yang terjadi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) beberapa waktu lalu.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Soal Jokowi Undercover, Ibunda Jokowi: Tuduhan Itu Tak Benar
EKSKLUSIF 1, Kata Menteri Hanif Soal Jokowi dan Pekerja Cina