TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Yurod Saleh mengatakan belum ada rencana pihaknya memperketat pengawasan terhadap warga asing yang masuk ke Indonesia. Rencana itu belum terpikir, meski pihak pemerintah sudah berulang kali menahan WNA yang melanggar aturan imigrasi.
"Kami tak berhak memperketat seperti itu. WNA yang masuk, asal sesuai ketentuan ya dipersilakan masuk," ujar Yurod di lobi gedung Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017.
Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi memiliki sistem yang bisa menjaring warga asing yang masuk ke Indonesia. Sistem itu membantu pihaknya menemukan WNA yang bermasalah, dalam konteks imigrasi.
Salah satu contoh terbaru, ujar Yurod, adalah saat pihak imigrasi menciduk setidaknya 75 pekerja seks berkewarganegaraan Cina, Sabtu malam kemarin. Para PSK itu diciduk di sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, seperti diskotek Sun City, NewTown, dan Sense City.
Ada pula 49 WNA asal Cina dan sejumlah negara lain yang ditahan karena pelanggaran imigrasi. Mereka terjaring operasi pengawasan akhir tahun yang digelar Ditjen Imigrasi bersama sejumlah petugas kantor imigrasi tingkat kota di Jakarta.
Baca Juga:
Namun, Yurod mengatakan kasus itu tak lantas membuat pihaknya memperketat pengawasan terhadap WN Cina yang akan masuk ke Indonesia. "Kasus seperti ini tidak membuat kami memperketat pengawasan. Kami menaati aturan hukum yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dia tak menampik anggapan bahwa Indonesia menjadi salah satu tujuan yang paling sering dicari oleh WNA, untuk menjalankan bisnis prostitusi.
Baca juga: 76 Pelacur dari Cina Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
"Memang banyak berita tentang WNA, tapi sebenarnya bukan negara kita saja yang menjadi tujuan," kata dia.
Total 125 WNA yang terjaring operasi pada 30-31 Desember kemarin kini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka masih akan diperiksa lebih lanjut, terutama untuk mengejar pihak-pihak yang memfasilitasi kedatangan mereka ke Indonesia.
"Para PSK ini menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan wisata. Modusnya mereka datang sebagai turis," kata Yurod.
YOHANES PASKALIS