TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga pelaku penggelapan 41 unit mobil rental di Pekanbaru. Mobil hasil penggelapan itu diduga digadaikan kepada suku Anak Dalam di Muaro Bungo, Jambi.
"Mobil hasil penggelapan digadaikan kepada komunitas adat terpencil di Jambi," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Komisaris Besar Surawan, Selasa, 27 Desember 2016. Adapun ketiga diduga pelaku adalah Deasy Avianti, 40 tahun, Antoni alias Kuncai (47), dan Doni Gusmardi (19).
Aksi penipuan terungkap saat pemilik rental menagih uang rental mobil selama empat bulan, yakni September hingga Desember 2016. Namun pelaku kerap mengelak dan banyak memberikan alasan kepada korban.
Mobil yang digelapkan ketiga pelaku jumlahnya mencapai 41 unit yang terdiri atas 25 unit milik korban Ahmad Toni, 13 unit milik Ika Pratiwi, dan tiga unit milik Hendra. "Mereka minta pemilik mobil bersabar dan akan diusahakan secepatnya," ujar Surawan.
Namun, setelah berkali-kali diminta, para pelaku tidak kunjung memberikan uang rental mobil selama empat bulan. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya memantau keberadaan mobil lewat GPS dan terdeteksi mobil-mobil tersebut berada di Provinsi Jambi.
"Namun pada akhirnya pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada suku Anak Dalam di Jambi," tutur Surawan.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggadaikan mobil dengan harga Rp 30-40 juta. Uang hasil penggadaian itu kemudian dibagi rata oleh pelaku.
Polda Riau mengamankan lima unit mobil dari tangan pelaku. Sedangkan untuk mobil lainnya yang sudah digadaikan kepada suku Anak Dalam, polisi akan berkoordinasi dengan kepolisian Jambi serta kepala suku untuk menyelesaikan persoalan itu.
Polisi masih memburu keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan penipuan dan penggelapan mobil rental ini. "Masih ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi," ucap Surawan.
RIYAN NOFITRA