Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MUI dan Kapolri Minta Ormas Hentikan Sweeping  

image-gnews
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin memberi keterangan pers seputar fatwa MUI tentang larangan memaksa orang Muslim memakai atribut Natal dan aksi sweeping ormas di rumah dinas Kapolri, Jakarta, 20 Desember 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin memberi keterangan pers seputar fatwa MUI tentang larangan memaksa orang Muslim memakai atribut Natal dan aksi sweeping ormas di rumah dinas Kapolri, Jakarta, 20 Desember 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bertemu dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di rumah dinas Kapolri di Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Desember 2016. Mereka mengaku berbincang mengenai fatwa MUI tentang pelarangan memakai atribut Natal bagi pemeluk agama Islam.

Dia menjelaskan, fatwa ini ada untuk menjadi pedoman umat Islam. "Untuk pelaksanannya, perlu sosialisasi. Kami harapkan itu dilakukan Majelis Ulama bersama pemerintah daerah masing-masing dan penegak hukum," kata Ma'ruf dalam konferensi pers bersama Kapolri.

Dia mengatakan MUI mengharapkan pemerintah ikut mengambil bagian agar tidak terjadi tekanan dan paksaan dari perusahaan kepada karyawan untuk menggunakan atribut perayaan Natal.

Simak juga: Dikritik Kawal Aksi FPI, Kapolres Surabaya: Demi Masyarakat

Ma'ruf menuturkan MUI secara tegas tidak membenarkan adanya razia atau sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat tertentu secara langsung di tempat umum atau toko. "Kami meminta sweeping dihentikan. Penegakan hukum atau penertiban hanya boleh dilakukan pihak pemerintah," ujarnya.

Ma'ruf menyatakan Polri dan MUI sepakat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai fatwa ini bersama dengan pemerintah daerah dan polisi. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan Ma'ruf dan Tito pada malam ini.

Ma'ruf meminta perusahaan tak memaksa karyawannya yang Muslim memakai pakaian dengan atribut Natal. "Bagi mereka yang menggunakan atribut bukan karena terpaksa, itu menjadi tanggung jawab pribadi, dia menanggung dosanya sendiri," ucapnya

Tito menjelaskan, telah mendengarkan penjelasan mengenai fatwa MUI dari Ma'ruf. Menurut dia, akibat adanya fatwa ini, terjadi beberapa peristiwa yang meresahkan masyarakat, seperti sweeping bahkan kekerasan. "Ada juga sosialiasi yang soft, seperti di Surabaya, tidak dengan kekerasan, tapi memberi kesan intimidatif, dan ada ketakutan pemilik toko," kata Tito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Menkopolhukam Berharap MUI Keluarkan Fatwa yang Baik

Tito mengatakan fatwa ini adalah larangan bagi umat Islam menggunakan atribut non-Muslim dan larangan bagi yang memaksa karyawannya yang Muslim menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Dia menjelaskan, fatwa MUI itu berupa imbauan dan tidak termasuk hukum positif.

Dia juga mengatakan yang dimaksud "atribut" dalam fatwa itu adalah benda atau pakaian yang melekat pada tubuh, misalnya topi sinterklas. Pohon Natal dan pernak-pernik di luar pakaian bukan atribut yang dimaksud fatwa ini. "Kalau Muslim atas kemauan sendiri untuk menarik pengunjung, Pak Kyai tadi menjelaskan itu hak masing-masing dan tanggung jawab mereka kepada Tuhan. Namun tidak berarti ini menjadi dasar bagi pihak-pihak tertentu untuk pemaksaan," kata Tito.

Terkait dengan langkah yang akan diambil, Tito akan memerintahkan anggotanya menindak tegas bila terjadi upaya sweeping dari ormas dan melakukan upaya hukum secara tegas terhadap mereka. Kedua, kepolisian melakukan langkah kooperatif dengan semua stakeholder, seperti Polri dan TNI, di wilayahnya masing-masing. "Kemudian melakukan upaya preventif, misalnya ke asosiasi pengusaha, diingatkan jangan sampai perusahaan memaksa karyawan Muslim dengan ancaman," katanya. "Kalau ada pemaksaan bisa dijerat Pasal 335 ayat 2 KUHP."

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga: Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

15 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

29 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.