Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Enggan Komentari Pandangan Ahok Soal Al-Maidah Ayat 51  

image-gnews
Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Ahok disidang dalam kasus penistaan agama.  Adek Berry/Pool Photo via AP
Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Ahok disidang dalam kasus penistaan agama. Adek Berry/Pool Photo via AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, enggan mengomentari salah satu poin dari nota keberatan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam nota tersebut, Ahok sempat menyampaikan pandangannya soal turunnya Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Ali mengatakan Ahok hanya menyitir pandangan teman-temannya sendiri bahwa ayat tersebut diturunkan bukan dalam rangka untuk memilih pemimpin dalam struktur kepemerintahan. Waktu itu, Ahok menuturkan ayat tersebut diturunkan saat adanya orang-orang muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad.

"Menurut teman-teman terdakwa, ayat tersebut diturunkan pada saat adanya kaum yang ingin membunuh nabi besar Muhammad dengan cara berkoalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi," kata Ali di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Baca juga:
JPU Anggap Ahok Merasa Paling Benar
Sidang Dikepung Demo, Mobil Pembawa Ahok Pergi Melawan Arus

Dalam nota pembelaannya, Ahok hakulyakin ayat tersebut bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan. Menurut dia, Indonesia dipimpin oleh kepala pemerintahan, bukan oleh kepala agama atau imam kepala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan bagi penganut agama Kristen, Ahok juga menuding kaum elite berlindung dibalik ayat suci agama dengan menggunakan ayat dalam Surat Galatia 6:10. Isinya, "Selama kita masih ada kesempatan, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman." "Tentang hal itu, kami tidak bisa memberikan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya. Selain itu, hal ini berasal dari jawaban teman-teman terdakwa," kata Ali.

LARISSA HUDA

Simak pula:
Fakta Penting tentang Polisi Turki Penembak Mati Dubes Rusia
Jaksa Tolak Semua Eksepsi Dahlan Iskan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong