TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2016.
Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah, adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Made juga memerintahkan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu pimpinan DPR RI dari PKS.
"Menguatkan putusan provisi (gugatan perdata Fahri Hamzah) No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016," ucap Made.
Selanjutnya, menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp30 miliar.
"Menyatakan penggugat adalah sah sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014 sampai 2019 dari Partai Keadilan Sejahtera," kata Made.
Kemudian, memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula.
Mujahid A. Latief anggota tim kuasa hukum Fahri Hamzah mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya tersebut. "Kami harap dengan putusan ini mengakhiri sengketa antara PKS dan Pak Fahri yang telah berlarut-larut. Putusan pengadilan harus ditaati semua pihak," kata Mujahid.
PKS belum berhasil dimintai konfirmasi tentang keputusan pengadilan ini.
ANTARA