Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa dan Pembunuh Balita Cantik Divonis Hukuman Mati

image-gnews
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda – Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjatuhkan hukuman mati terhadap Jurjani alias Ijur, 45 tahun, warga Sangkulirang, karena terbukti memperkosa dan membunuh balita. Putusan majelis hakim, Selasa, 13 Desember 2016, itu lebih berat daripada tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup.

Ijur adalah pelaku pembunuhan sadistis terhadap balita perempuan, Neysa Nur Azlya, 4 tahun, pada Juli 2016. Balita cantik asal Sangkulirang ini dibunuh dengan cara sadistis. Setelah dibekap selama 30 menit dan memastikan tewas, Ijur mencabulinya. Tak cukup sampai di situ, Ijur, yang ingin menghilangkan barang bukti, membakar jenazah Azlya menggunakan dahan pohon kelapa kering dan ranting pohon.

”Terdakwa divonis hukuman mati. Dia tertunduk dan terlihat sedih setelah mendengar putusan itu,” kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, saat dihubungi Rabu, 14 Desember 2016.

Setelah membunuh, Ijur melarikan diri dan tertangkap di Kota Balikpapan sepekan setelah pembunuhan. Ia juga sempat melarikan diri ke Banjarmasin.

Andreas Pungky Maradona, yang juga anggota majelis hakim, menyatakan, dalam persidangan, Ijur sempat tidak mengakui perbuatannya. Menurut dia, soal pencabulan, Ijur menceritakan di persidangan.

”Majelis menanyakan ke terdakwa apa tujuannya mengajak korban ke lokasi pembunuhan. Dia berbelit menjawabnya, berputar-putar. Kita tanya lagi, dia bilang tidak tahu. Itu poin memberatkan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Jadi korban sempat dibekap 30 menit hingga tidak bernapas lagi. Menurut kami, kejam dan sadisnya itu dia tidak peduli, bekap korban dan korban meronta, dia sadar melakukan itu. Dia melihat wajah korban. Itu sadistis karena dalam keadaan sadar. Setelah korban tidak bernyawa dan membakarnya. Dia menunggui lagi selama sekitar 30 menit,” ucapnya.

Menurut Maradona, yang memberatkan, perbuatan Ijur meresahkan masyarakat.

Dalam pleidoi, Ijur meminta keringanan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Keringanan diminta dengan alasan dirinya memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi. “Ini pertama kali hukuman mati di PN Sangatta. Kami berikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa pikir-pikir,” kata dia.

FIRMAN HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

10 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

10 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.


Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

11 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

Pemuda 18 tahun telah melakukan 17 aksi pencabulan di berbagaitersebar di Jaksel dan Depok. Gabut di rumah, lalu putuskan berbuat cabul.


Kakek 81 Tahun di Tebet Minta Korbannya Jangan Cerita ke Siapa pun Setelah Dicabuli

18 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Kakek 81 Tahun di Tebet Minta Korbannya Jangan Cerita ke Siapa pun Setelah Dicabuli

Kakek FW 81 tahun di Tebet menekan KC, 16 tahun agar tetap tutup mulut usai pencabulan.


Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

18 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

Korban pencabulan menceritakan apa yang ia alami ke adik, lalu lapor ke orang tua dan polisi. Kakek 81 tahun cabuli pelajar SMP usia 16 tahun.


Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

18 hari lalu

FW (81 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya telah ditangkap personel Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

Polisi menangkap seorang kakek berusia 81 tahun, FW, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 16 tahun.


Pengusutan Dugaan Pencabulan Kakek ke Cucu Mandek 8 Bulan, Polres Jaksel Bakal Mulai Konfrontir Para Saksi

30 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pengusutan Dugaan Pencabulan Kakek ke Cucu Mandek 8 Bulan, Polres Jaksel Bakal Mulai Konfrontir Para Saksi

Polisi menyatakan terdapat perbedaan keterangan antara saksi tentang dugaan pencabulan ini. Terduga pelaku adalah adik dari kakek korban.


Kakek Cabuli Cucu di Jaksel, Paman Korban Ceritakan Kronologisnya

35 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kakek Cabuli Cucu di Jaksel, Paman Korban Ceritakan Kronologisnya

Seorang kakek di Jakarta Selatan diduga mencabuli cucu dari kakaknya sendiri


Seorang Kakek Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak, Penanganan Perkara di Polres Jaksel Mandek 8 Bulan

35 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Seorang Kakek Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak, Penanganan Perkara di Polres Jaksel Mandek 8 Bulan

Seorang kakek dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan anak. Kasus ini mandek 8 bulan.


Pemabuk di Depok Nyelonong Masuk Warung Sembako, Cabuli Pemilik yang Tidur

39 hari lalu

Perwira Urusan Humas Polres Depok Iptu Made Budi saat dikonfirmasi terkait dugaan pencabulan terhadap pemilik warung sembako di Mapolres Depok, Senin 23 Oktober 2023. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemabuk di Depok Nyelonong Masuk Warung Sembako, Cabuli Pemilik yang Tidur

Seorang pemabuk ditangkap polisi setelah mencabuli RJ, 24 tahun, pemilik warung sembako