TEMPO.CO, Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Polda Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, pada pukul 23.00 WIB, Minggu malam, 4 Desember 2016. Rumah itu diduga menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu.
"Satu dari tiga tersangka merupakan karyawan bank swasta," kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin kepada wartawan pada Senin, 5 Desember 2016.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Ainur Rovika, 26 tahun, dan Edi Santoso, 25 tahun. Keduanya warga Kecamatan Galis dan Konang, Kabupaten Pamekasan. Tersangka ketiga adalah Idrus Sholeh, 23 tahun, warga Kemayoran, Bangkalan. Idrus adalah penyewa rumah kos yang ditempati kawanan ini menikmati sabu-sabu, sedangkan Ainur adalah anggota staf BPR Jawa Timur cabang Pamekasan.
Menurut Bidarudin, di TKP, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik model klip berisi 0,99 gram sabu, sebuah bong atau alat isap sabu, korek api, sendok sabu, serta sebuah pipet berisi kerak sabu sebanyak 3,90 gram. "Saat ditangkap, mereka sedang dalam pengaruh narkoba," ujar Bidarudin.
Saat ini, ketiga tersangka tengah diperiksa penyidik. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI