TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap calon Wali Kota Cimahi inkumben, Atty Suharti Tochija. Atty ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Asih, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis malam, 1 Desember 2016.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, saat penggeledahan dan penangkapan oleh KPK di kediaman Atty, Kepolisian Sektor Sukasari membantu melakukan pengamanan.
"Pada pukul 05.30, tim dari KPK meninggalkan kediaman serta membawa Itoch Tochija dan Atty dengan beberapa berkas," ucap Yusri kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 2 Desember 2016.
Yusri berujar, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 19.30. Rumah Atty digeledah 15 petugas KPK. "Belum ada informasi terkait dengan dugaan penggeledahan oleh KPK," tutur Yusri.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk belum bisa memastikan informasi penangkapan tersebut. "Sampai saat ini, saya belum bisa memberi konfirmasi. Akan saya kabari update selanjutnya jika memang ada," kata Yuyuk.
Atty merupakan calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoch Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
IQBAL T. LAZUARDI S.