Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Satwa Liar, Guru di Magetan Diperkarakan  

Seekor buaya yang terjerat sampah ban bekas muncul di permukaan Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10). ANTARA FOTO
Seekor buaya yang terjerat sampah ban bekas muncul di permukaan Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Sukarno Mukadi, 55 tahun, seorang guru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditahan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Dia kedapatan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

"Ada empat ekor satwa yang dipelihara," kata penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Samsul Hadi, Kamis, 1 Desember 2016.

Yang dipelihara adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya air tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), merak hijau (Pavo muticus), dan ular sanca bodo (Python molurus). Hewan itu disita petugas di kediaman Sukarno di Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Rabu, 30 November.

Sukarno, kata Samsul, membeli empat ekor satwa itu dari seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial Facebook. Hewan-hewan itu mulai dipelihara sejak 1-3 tahun terakhir.

Sukarno mengakui empat ekor satwa yang dipelihara itu tidak termasuk jenis langka dan dilindungi. Setahu dia, satwa yang dilindungi hanyalah kakaktua. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengembangkan kasus ini, BKSDA bekerja sama dengan Kepolisian Resor Magetan. Sukarno juga dikirim ke markas kepolisian setempat.

Menurut Samsul, Sukarno bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal itu tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Partono mengatakan pihaknya belum menahan tersangka. Sebab, Sukarno dinilai tidak bakal melarikan diri lantaran bertugas sebagai guru pegawai negeri. "Istrinya juga sedang sakit," ujar Partono.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

16 hari lalu

Petugas BKSDA saat memasang kamera cctv bersensor gerakan atau camera trap di batang pohon pinggiran hutan pinus di lereng Gunung Wilis, Desa Nyawangan, Tulungagung. Pemasangan menindaklanjuti laporan penampakan harimau loreng. (Ist/foto dok)
Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

Penelitian menindaklanjuti laporan dari warga yang mengaku melihat maung, nama lokal harimau jawa, itu pada 2019.


Harimau Sumatera Mati Karena Jerat Babi di Ladang Warga Pasaman

24 hari lalu

Evakuasi Harimau Sumatera yang terjena jerat babi milik warga di Nagari Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Foto: BKSDA Sumatera Barat.
Harimau Sumatera Mati Karena Jerat Babi di Ladang Warga Pasaman

Harimau Sumatera itu terjerat di bagian leher dan kaki. Terlambat ditolong.


Setelah Meilani dan Meissi, Gajah Meisy Dipasangi GPS Collar di Sugihan-Simpang Heran

25 hari lalu

Meisy, Gajah Sumatera liar yang baru saja dipasangi GPS Collar saat berada di kawasan hutan tanaman industri di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Minggu 14 Mei 2023.  Dok BKSDA Sumsel
Setelah Meilani dan Meissi, Gajah Meisy Dipasangi GPS Collar di Sugihan-Simpang Heran

Sugihan-Simpang Heran adalah kantong populasi Gajah Sumatera terbesar di Sumatera Selatan.


Orang Utan 'Tersesat' ke Pohon Rambutan, 6 Kilometer dari Habitat di TN Sabangau

4 April 2023

Orang utan masuk ke permukiman warga di kawasan Jalan Victoria, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 4 April 2023. (ANTARA/Adi Wibowo)
Orang Utan 'Tersesat' ke Pohon Rambutan, 6 Kilometer dari Habitat di TN Sabangau

Satu orang utan masuk ke lingkungan permukiman warga di kawasan Jalan Victoria, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.


BKSDA Aceh Pasang Alat Pelacak pada Gajah Liar

19 Maret 2023

Kawanan gajah sumatra liar berada di kebun warga di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
BKSDA Aceh Pasang Alat Pelacak pada Gajah Liar

Pemasangan alat pelacak tersebut untuk memantau pergerakan gajah.


Video Puluhan Gajah Liar Dekati Permukiman di Air Sugihan, Ini Kata BKSDA

3 Maret 2023

Ilustrasi gajah liar di Pusat Pelatihan Gajah Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan. TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN
Video Puluhan Gajah Liar Dekati Permukiman di Air Sugihan, Ini Kata BKSDA

Puluhan gajah liar ke luar dari kawasan hutan di sekitar Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.


Mengenal Beruang Madu, Satu-satunya Jenis Beruang di Indonesia Terancam Punah

1 Maret 2023

Seekor Beruang madu (Helarctos malayanus) mencari makan usai dilepasliarkan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Rabu 29 Juni 2022. Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, BKSDA Sumatera Selatan melepasliarkan empar ekor siamang (Symphalangus Syndactylus), dua ekor beruang madu (Helarctos  Malayanus), Kucing Hutan (Felis Bengalensis), Binturong (Arctictis Binturong) yang sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mengenal Beruang Madu, Satu-satunya Jenis Beruang di Indonesia Terancam Punah

Beruang madu adalah satu-satunya jenis beruang yang terancam punah di Indonesia. Berikut adalah sebab-sebabnya.


Konflik Petani Karet dan Beruang di Muaro Jambi, Satu Orang Luka-luka

27 Februari 2023

Perangkap untuk beruang yang disiapkan di Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi Senin 27 Februari 2023.(ANTARA/HO-Polsek Mestong).
Konflik Petani Karet dan Beruang di Muaro Jambi, Satu Orang Luka-luka

Polisi bersama petugas BKSDA memasang perangkap beruang di dekat hutan di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.


Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lokasi pembelian tiket kawasan wisata Taman Safari Prigen, Jawa Timur, Kamis, 4 Juni 2020. Penyemprotan cairan disinfektan di lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jelang dibuka kembali saat memasuki fase new normal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.


Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa gunung tertangkap kamera intai di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan Taman Hutan Raya Abdul Latief, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2022. Foto/Istimewa
Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.