Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Satwa Liar, Guru di Magetan Diperkarakan  

image-gnews
Seekor buaya yang terjerat sampah ban bekas muncul di permukaan Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10). ANTARA FOTO
Seekor buaya yang terjerat sampah ban bekas muncul di permukaan Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Sukarno Mukadi, 55 tahun, seorang guru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditahan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Dia kedapatan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

"Ada empat ekor satwa yang dipelihara," kata penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Samsul Hadi, Kamis, 1 Desember 2016.

Yang dipelihara adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya air tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), merak hijau (Pavo muticus), dan ular sanca bodo (Python molurus). Hewan itu disita petugas di kediaman Sukarno di Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Rabu, 30 November.

Sukarno, kata Samsul, membeli empat ekor satwa itu dari seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial Facebook. Hewan-hewan itu mulai dipelihara sejak 1-3 tahun terakhir.

Sukarno mengakui empat ekor satwa yang dipelihara itu tidak termasuk jenis langka dan dilindungi. Setahu dia, satwa yang dilindungi hanyalah kakaktua. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengembangkan kasus ini, BKSDA bekerja sama dengan Kepolisian Resor Magetan. Sukarno juga dikirim ke markas kepolisian setempat.

Menurut Samsul, Sukarno bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal itu tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Partono mengatakan pihaknya belum menahan tersangka. Sebab, Sukarno dinilai tidak bakal melarikan diri lantaran bertugas sebagai guru pegawai negeri. "Istrinya juga sedang sakit," ujar Partono.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

13 jam lalu

Dokter Hewan Rumah Sakit Hewan Sumbar sedang melakukan nekropsi harimau yang mati akibat terjerat jeratan babi, Jumat 26 Juli 2024.  ANTARA/Yusrizal.
Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

Harimau sumatera betina yang satu kakinya buntung ini juga didapati memiliki kelainan pada organ paru dan hati.


Harimau Sumatera Masuk Jerat Babi dan Mati, Luput Dijebak Pakai Kandang

17 jam lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau Sumatra yang mati terjerat, Kamis 15 Juli 2024. ANTARA/Yusrizal
Harimau Sumatera Masuk Jerat Babi dan Mati, Luput Dijebak Pakai Kandang

Seekor harimau yang satu kakinya buntung ditemukan mati dengan leher terjerat di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat.


BKSDA dan Perusahaan Tambang Gelar Pertemuan Pasca-video Viral Anoa, Ini yang Disepakati

9 hari lalu

Anoa terekam memasuki kawasan tambang di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Antara)
BKSDA dan Perusahaan Tambang Gelar Pertemuan Pasca-video Viral Anoa, Ini yang Disepakati

Sudah tiga kali pertemuan dilakukan antara BKSDA Sulawesi Tenggara dan PT Sulawesi Cahaya Mineral sejak video kemunculan anoa viral di medsos.


KLHK Investigasi Kematian Orangutan di Kalimantan Barat, BKSDA Temukan Luka Akibat Benda Tajam

10 hari lalu

Petugas dari BKSDA Kalimantan Barat bersama Dokter hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) mengevakuasi bangkai orangutan (Pongo pygmaeus) berjenis kelamin betina yang mati di kebun masyarakat di Desa Riam Berasap, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Dari hasil nekropsi terhadap bangkai orangutan (Pongo pygmaeus) berjenis kelamin betina yang berusia 19 hingga 20 tahun tersebut ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasikan terkena benda tajam. ANTARA FOTO/Rizal
KLHK Investigasi Kematian Orangutan di Kalimantan Barat, BKSDA Temukan Luka Akibat Benda Tajam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat masih menginvestigasi kematian orang utan di Kayong Utara, Kalimantan Barat.


Anoa Masuk Kawasan Tambang di Konawe, KLHK Akan Bangun Koridor Satwa

10 hari lalu

Anoa terekam memasuki kawasan tambang di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Antara)
Anoa Masuk Kawasan Tambang di Konawe, KLHK Akan Bangun Koridor Satwa

BKSDA Sulawesi Tenggara sedang berupaya melakukan delineasi habitat khusus buat anoa tersebut.


Artis Bollywood Diduga Selundupkan Cenderawasih ke India, Ini Pasal yang Dilanggar dan Sanksinya

21 hari lalu

Tersangka penyelundupan  satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Artis Bollywood Diduga Selundupkan Cenderawasih ke India, Ini Pasal yang Dilanggar dan Sanksinya

Artis Bollywood asal India, Raama Mehra, selundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper. Apa ancaman hukumannya?


BKSDA Lampung Evakuasi Buaya Diduga Penyerang Dua Warga di Tanggamus

27 hari lalu

Suasana saat tim evakuasi buaya menyerahkan buaya muara tersebut ke SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. ANTARA/HO/BKSDA Lampung
BKSDA Lampung Evakuasi Buaya Diduga Penyerang Dua Warga di Tanggamus

BKSDA mengevakuasi buaya yang diduga menyerang dua warga di Tenggamus, Lampung. Satu korban terluka, satu lainnya ditemukan meninggal.


BKSDA Kalbar Hentikan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Gunung Asuansang

30 hari lalu

Tim dari BKSDA Kalbar bersama Satgas Pamtas RI menghentikan aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang. Foto: BKSDA Kalbar.
BKSDA Kalbar Hentikan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Gunung Asuansang

BKSDA Kalbar menghentikan upaya penambangan emas tanpa izin di di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Gunung Asuansang.


Dua Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Dimangsa Buaya, BKSDA Bengkulu Akan Pasang Perangkap di Sungai Selagan

55 hari lalu

Ilustrasi buaya. Sumber: Shutterstock/english.alarabiya.net
Dua Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Dimangsa Buaya, BKSDA Bengkulu Akan Pasang Perangkap di Sungai Selagan

BKSDA Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko akan memasang dua unit perangkap buaya di Sungai Selagan, pekan depan.


Harimau Terekam CCTV Masjid di Lubuk Selasih Sumbar, BKSDA Usir dengan Bunyi Meriam

56 hari lalu

Tangkapan layar dari rekaman CCTV yang dikirim ke salah satu akun sosial media daring di mana terlihat seekor harimau sumatera tengah berjalan di halaman Masjid Alisma Alius, Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar. ANTARA
Harimau Terekam CCTV Masjid di Lubuk Selasih Sumbar, BKSDA Usir dengan Bunyi Meriam

Seeker Harimau Sumatera terekam CCTV di kawasan Lubuk Selasih, Sumatera Barat. Diduga muncul karena habitatnya terganggu.