TEMPO.CO, Magetan - Sukarno Mukadi, 55 tahun, seorang guru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditahan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Dia kedapatan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
"Ada empat ekor satwa yang dipelihara," kata penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Samsul Hadi, Kamis, 1 Desember 2016.
Yang dipelihara adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya air tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), merak hijau (Pavo muticus), dan ular sanca bodo (Python molurus). Hewan itu disita petugas di kediaman Sukarno di Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Rabu, 30 November.
Sukarno, kata Samsul, membeli empat ekor satwa itu dari seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial Facebook. Hewan-hewan itu mulai dipelihara sejak 1-3 tahun terakhir.
Sukarno mengakui empat ekor satwa yang dipelihara itu tidak termasuk jenis langka dan dilindungi. Setahu dia, satwa yang dilindungi hanyalah kakaktua.
Mengembangkan kasus ini, BKSDA bekerja sama dengan Kepolisian Resor Magetan. Sukarno juga dikirim ke markas kepolisian setempat.
Menurut Samsul, Sukarno bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal itu tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Partono mengatakan pihaknya belum menahan tersangka. Sebab, Sukarno dinilai tidak bakal melarikan diri lantaran bertugas sebagai guru pegawai negeri. "Istrinya juga sedang sakit," ujar Partono.
NOFIKA DIAN NUGROHO