Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Satwa Liar, Guru di Magetan Diperkarakan  

image-gnews
Seekor buaya yang terjerat sampah ban bekas muncul di permukaan Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10). ANTARA FOTO
Seekor buaya yang terjerat sampah ban bekas muncul di permukaan Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Sukarno Mukadi, 55 tahun, seorang guru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditahan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Dia kedapatan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

"Ada empat ekor satwa yang dipelihara," kata penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Samsul Hadi, Kamis, 1 Desember 2016.

Yang dipelihara adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya air tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), merak hijau (Pavo muticus), dan ular sanca bodo (Python molurus). Hewan itu disita petugas di kediaman Sukarno di Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Rabu, 30 November.

Sukarno, kata Samsul, membeli empat ekor satwa itu dari seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial Facebook. Hewan-hewan itu mulai dipelihara sejak 1-3 tahun terakhir.

Sukarno mengakui empat ekor satwa yang dipelihara itu tidak termasuk jenis langka dan dilindungi. Setahu dia, satwa yang dilindungi hanyalah kakaktua. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengembangkan kasus ini, BKSDA bekerja sama dengan Kepolisian Resor Magetan. Sukarno juga dikirim ke markas kepolisian setempat.

Menurut Samsul, Sukarno bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal itu tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Partono mengatakan pihaknya belum menahan tersangka. Sebab, Sukarno dinilai tidak bakal melarikan diri lantaran bertugas sebagai guru pegawai negeri. "Istrinya juga sedang sakit," ujar Partono.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Logos, Bayi Orang Utan Kalimantan Berhasil Dipulangkan Usai Diselundupkan ke Surabaya

7 hari lalu

Anak orangutan kalimantan umur setahun bernama Logos sebelum dikirim dari Balai Besar KSDA Jawa Timur ke Kalimantan Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Foto : dokumentasi BBKSDA Jawa Timur
Logos, Bayi Orang Utan Kalimantan Berhasil Dipulangkan Usai Diselundupkan ke Surabaya

Pemulangan orang utan bernama Logos dari kantor BBKSDA Jawa Timur itu dilakukan bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.


BKSDA Sumsel Melepasliarkan Empat Satwa Liar, Buaya hingga Ular Sanca

26 Juli 2023

Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
BKSDA Sumsel Melepasliarkan Empat Satwa Liar, Buaya hingga Ular Sanca

Selain pelepasliaran itu, BKSDA Sumsel juga melakukan penanaman pohon di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan


Pendaki yang Ingin ke Gunung Marapi di Sumatera Barat Bisa Pesan Tiket Online

26 Juli 2023

Penampakan Gunung Marapi, Sumatera Barat, dari Kota Bukittinggi. (TEMPO.CO/Fachri Hamzah)
Pendaki yang Ingin ke Gunung Marapi di Sumatera Barat Bisa Pesan Tiket Online

Kuota pendaki ke Gunung Marapi setiap harinya dibatasi, untuk hari kerja yaitu 100 orang dan hari libur 150 orang.


Anggota DPRD Bangka Selatan Duduk Di Atas Buaya Dilindungi, BKSDA Beri Teguran

17 Juli 2023

Ilustrasi buaya. ANTARA
Anggota DPRD Bangka Selatan Duduk Di Atas Buaya Dilindungi, BKSDA Beri Teguran

Yogi Maulana mengakui kesalahannya dengan duduk di atas buaya. Dia mengatakan aksi yang dilakukan hanya spontanitas.


2 Buaya Muara 5 Meter Melintasi Permukiman, BKSD Jambi: Waspadai, Mau Kawin

6 Juli 2023

Seekor buaya muara ditemukan di Kabupaten Langkat, dan dititipkan di Penangkaran Asam Kumbang Medan akhirnya mati. (ANTARA/ Ilustrasi.)
2 Buaya Muara 5 Meter Melintasi Permukiman, BKSD Jambi: Waspadai, Mau Kawin

BKSDA imbau agar mewaspadai buaya muara di sepanjang aliran sungai yang melintasi perumahan warga.


Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

24 Mei 2023

Petugas BKSDA saat memasang kamera cctv bersensor gerakan atau camera trap di batang pohon pinggiran hutan pinus di lereng Gunung Wilis, Desa Nyawangan, Tulungagung. Pemasangan menindaklanjuti laporan penampakan harimau loreng. (Ist/foto dok)
Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

Penelitian menindaklanjuti laporan dari warga yang mengaku melihat maung, nama lokal harimau jawa, itu pada 2019.


Harimau Sumatera Mati Karena Jerat Babi di Ladang Warga Pasaman

16 Mei 2023

Evakuasi Harimau Sumatera yang terjena jerat babi milik warga di Nagari Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Foto: BKSDA Sumatera Barat.
Harimau Sumatera Mati Karena Jerat Babi di Ladang Warga Pasaman

Harimau Sumatera itu terjerat di bagian leher dan kaki. Terlambat ditolong.


Setelah Meilani dan Meissi, Gajah Meisy Dipasangi GPS Collar di Sugihan-Simpang Heran

15 Mei 2023

Meisy, Gajah Sumatera liar yang baru saja dipasangi GPS Collar saat berada di kawasan hutan tanaman industri di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Minggu 14 Mei 2023.  Dok BKSDA Sumsel
Setelah Meilani dan Meissi, Gajah Meisy Dipasangi GPS Collar di Sugihan-Simpang Heran

Sugihan-Simpang Heran adalah kantong populasi Gajah Sumatera terbesar di Sumatera Selatan.


Orang Utan 'Tersesat' ke Pohon Rambutan, 6 Kilometer dari Habitat di TN Sabangau

4 April 2023

Orang utan masuk ke permukiman warga di kawasan Jalan Victoria, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 4 April 2023. (ANTARA/Adi Wibowo)
Orang Utan 'Tersesat' ke Pohon Rambutan, 6 Kilometer dari Habitat di TN Sabangau

Satu orang utan masuk ke lingkungan permukiman warga di kawasan Jalan Victoria, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.


BKSDA Aceh Pasang Alat Pelacak pada Gajah Liar

19 Maret 2023

Kawanan gajah sumatra liar berada di kebun warga di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
BKSDA Aceh Pasang Alat Pelacak pada Gajah Liar

Pemasangan alat pelacak tersebut untuk memantau pergerakan gajah.