TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian pada tahap penyerahan tersangka di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis pagi, 1 Desember 2016.
“Tadi malam, saya sudah berkomunikasi dengan beliau. Pak Basuki siap, apa pun proses yang dilalui,” ucap Sirra melalui telepon, Kamis ini.
Sirra menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka biasanya dihadiri jaksa dan tersangka. Lalu ada pembacaan resume berkas perkara. Data tersangka dicocokkan. Lantas serah-terima barang bukti dan tersangka itu dibuatkan berita acara.
Penyidik Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, hari ini pukul 09.00 WIB.
“Penyidik melakukan upaya pemanggilan kepada Saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk kami serahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Selasa, 30 November 2016.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok dinyatakan P-21 atau lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Bareskrim segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok, sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, adalah Pasal 156a dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca:
Kejaksaan Agung Menyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Tak Berangkat, Kiper Senior Chapecoense Selamat dari Tragedi
Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya
REZKI ALVIONITASARI