TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Rabu, 30 November 2016.
Jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai dengan pernyataannya ketika menerima berkas perkara itu. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, kemarin, bahwa pihaknya akan mengumumkan pada hari ini.
Baca:
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi, 30 November 2016.
Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. "Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," ujar Rachmad.
Baca Juga:
Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki~Sulardi
Demokrasi Kerumunan ~ Poltak Partogi Nainggolan
Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
REZKI ALVIONITASARI