INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakor Wasdanas) 2016 dapat menjadi sarana untuk menyatukan persepsi dan sinkronisasi, serta sosialisasi kebijakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam rakor ini, kita bahas mengenai sinergi kebijakan umum pengawasan pada 2017,” kata Deddy dalam rakor yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2016.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menyampaikan tiga hal yang menjadi fokus pelaksanaan kebijakan pengawasan.
Pertama, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bisa menentukan apakah pengawasan pengaduan masyarakat mempunyai indikasi pelanggaran administrasi atau pidana. Kedua, APIP harus mampu mencegah pungutan liar dan korupsi di instansi masing-masing. Ketiga, APIP harus mampu menjadi early warning system yang berorientasi pada pencegahan.
“APIP telah menjadi kunci dalam menentukan apakah sebuah laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. APIP juga dituntut untuk dapat saling berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat,” kata Menteri Tjahyo.
Baca Juga:
Menurut Tjahyo, berbagai bentuk koordinasi yang bisa dilakukan APIP bekerja sama dengan aparat penegak hukum, di antaranya pemberian informasi, verifikasi, pengumpulan data dan keterangan, serta pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.
"Dengan adanya koordinasi pengaduan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
APIP juga diharapkan bisa berperan penting dalam pemberantasan pungutan liar. Hal ini telah diimplementasikan dalam pembentukan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Selain itu, Tjahyo telah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ/2016 tentang pengawasan pungutan liar di pemerintahan daerah pada 24 Oktober 2016. Dalam instruksi ini, seluruh pemerintah daerah diperintahkan untuk menghentikan praktek pungutan liar, melakukan sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli. "Saya tekankan prioritas kebijakan pengawasan ini bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahun 2017," kata Tjahyo.
Rakor ini dihadiri 185 orang peserta, di antaranya para wakil gubernur seluruh Indonesia, para inspektur jenderal dan inspektur utama kementerian dan lembaga, Sekretaris Unit Kerja Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai beserta jajaran (*)