INFO NASIONAL - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan barang hasil tegahan berupa bawang serta peralatan rumah tangga kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan tujuh yayasan di Kabupaten Karimun. Sejumlah barang tersebut merupakan eks tegahan kepabeanan yang diamankan Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau Parjiya merinci barang tersebut adalah 4,1 ton beras, 1,8 ton gula pasir, ratusan produk makanan, dan peralatan rumah tangga, y6ang merupakan hasil tegahan 6 kapal ilegal. “Total nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 291,5 juta,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, terdapat barang bukti sejumlah 44,6 ton bawang merah eks tegahan KM Karya Sakti dan satu kapal tak bernama dengan nilai barang bukti mencapai Rp 250 juta. Sudah dilakukan uji laboratorium terhadap bawang tersebut, dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi. Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden RI, produk pertanian ilegal tersebut dapat dihibahkan.
Prajiya menyebut, pelaksanaan hibah barang-barang hasil tegahan sudah dikoordinasikan dengan KPKNL Batam dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. “Bea Cukai menghibahkan 44,6 ton bawang merah, 166 karung beras, dan drum bekas kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, dihibahkan gula, produk makanan, dan barang-barang perlengkapan rumah tangga kepada tujuh yayasan di Kabupaten Karimun,” ucapnya. (*)
Baca Juga: