Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekan Al Azhar Nilai Polisi Beda Perlakukan Buni dan Ahok

image-gnews
Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perkara Buni Yani. Buni Yani jadi tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.

Buni Yani diduga mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 lewat jejaring sosial Facebook. Video itu menjadi viral dan membuat beberapa masyarakat mengadukan Ahok ke Mabes Polri.

Baca juga: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka

Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi massa Islam lainnya juga menggelar unjuk rasa besar-besaran meminta Ahok dipenjara. Lalu Kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.

Simak pula: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sepekan kemudian atau Rabu, 23 November, Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ahok, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani masih berada di Markas Polda Metor Jaya dan menginap di sana. Namun, Polda belum menyatakan Buni ditahan.

Dari sinilah Agus beranggapan ada ketidakadilan polisi dalam menangani kasus Buni Yani. Sebab, kata dia, kasus Ahok tidak diperlakukan seperti perkara Buni Yani, padahal seharusnya diperlakukan sama.

"Kasus penodaan agama, menurut hemat saya begitu berbeda ketika diterapkan kepada orang lain. Fakta menunjukkan ada perbedaan perlakuan dalam menangani sebuah kasus yang masuk ke Kepolisian," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus, Buni Yani tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah Buni ditahan atau tidak, tapi ia tetap berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

Agus mengatakan dirinya tidak punya kepentingan dengan Buni Yani. Dia pun bukan pengacaranya dan tidak mengenalnya. "Tapi sebagai seorang Muslim, saya punya kewajiban untuk menyampaikan hal ini," katanya.

Agus mengatakan dalam status Facebook Buni Yani, ia menyertakan tanda tanya dalam kalimat "Penistaan agama?". Artinya, kata dia, Buni Yani tidak menuduh Ahok menistakan agama melainkan mengajak teman-teman Facebook-nya menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus Ahok dan Buni Yani. "Tebang pilih kenapa?" kata Boy saat berada di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Boy mengaku belum mendengar ada rencana Polda untuk menahan Buni Yani. "Kalau penuntasan pemeriksaan itu iya, 1 x 24 jam diharapkan selesai dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Boy. Setelah diperiksa, kata dia, Buni Yani bisa pulang.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Kapolri Ancam Bubarkan Demo 2 Desember, Jika...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

2 jam lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

23 jam lalu

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memaparkan pengungkapan kasus sabu di apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Jakbar, Jumat, 23 Juni 2023. Dalam kasus ini, tersangka WN Iran inisial HR dan WNI inisial RP ditangkap dan menetapkan tiga orang sebagai DPO, sebanyak 753 gram sabu, 215 sabu cair, 11.256 gram methamphetamin dan alat memasak sabu disita, tersangka terancam hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

Penanganan judi online di Indonesia oleh Polri pada 2023 mencapai 77 kasus dan 130 tersangka.


Jaga Pemilu 2024 Operasi Nusantara Cooling System Utamakan Preemtif dan Preventif, Ini Artinya

1 hari lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Jaga Pemilu 2024 Operasi Nusantara Cooling System Utamakan Preemtif dan Preventif, Ini Artinya

Kepala NCS Irjen Asep Edi Suheri menyatakan mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengecualikan potensi konflik sosial menuju Pemilu 2024.


Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

Satgas Damai Cartenz menembak satu lagi anggota KKB pembuat Onar di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.


Prabowo Janji Akan Naikkan Gaji Guru, ASN, TNI, hingga RT jika Terpilih jadi Presiden

2 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri acara Seminar Nasional Kebangsaan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 September 2023. Tempo/Nur Khasanah Apriliani
Prabowo Janji Akan Naikkan Gaji Guru, ASN, TNI, hingga RT jika Terpilih jadi Presiden

Menurut Prabowo, sumber dana untuk menaikkan gaji itu bisa dari anggaran yang selama ini bocor seperti dikorupsi, di-markup, penyelunduoan, dan lainny


Satgas Damai Cartenz Sebut Berhasil Tembak 4 KKB Pembuat Onar di Oksibil Papua

3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Satgas Damai Cartenz Sebut Berhasil Tembak 4 KKB Pembuat Onar di Oksibil Papua

4 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang Papua dilumpuhkan oleh Satgas Damai Cartenz.


Polri Gandeng Ulama untuk Mendorong Damainya Pemilu 2024, Ustad Das'ad Latif Siap Safari Dakwah

3 hari lalu

Wakil kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat bertemu dengan Ustad Das'ad Latif (Dok. Polri)
Polri Gandeng Ulama untuk Mendorong Damainya Pemilu 2024, Ustad Das'ad Latif Siap Safari Dakwah

Menuju Pemilu 2024, sejumlah ulama akan membantu Polri dalam operasi Nusantara Cooling System untukmeredam isu negatif di masyarakat.


Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

5 hari lalu

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga PalgunaKepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

6 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

6 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024