Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekan Al Azhar Nilai Polisi Beda Perlakukan Buni dan Ahok

image-gnews
Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perkara Buni Yani. Buni Yani jadi tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.

Buni Yani diduga mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 lewat jejaring sosial Facebook. Video itu menjadi viral dan membuat beberapa masyarakat mengadukan Ahok ke Mabes Polri.

Baca juga: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka

Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi massa Islam lainnya juga menggelar unjuk rasa besar-besaran meminta Ahok dipenjara. Lalu Kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.

Simak pula: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sepekan kemudian atau Rabu, 23 November, Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ahok, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani masih berada di Markas Polda Metor Jaya dan menginap di sana. Namun, Polda belum menyatakan Buni ditahan.

Dari sinilah Agus beranggapan ada ketidakadilan polisi dalam menangani kasus Buni Yani. Sebab, kata dia, kasus Ahok tidak diperlakukan seperti perkara Buni Yani, padahal seharusnya diperlakukan sama.

"Kasus penodaan agama, menurut hemat saya begitu berbeda ketika diterapkan kepada orang lain. Fakta menunjukkan ada perbedaan perlakuan dalam menangani sebuah kasus yang masuk ke Kepolisian," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus, Buni Yani tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah Buni ditahan atau tidak, tapi ia tetap berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

Agus mengatakan dirinya tidak punya kepentingan dengan Buni Yani. Dia pun bukan pengacaranya dan tidak mengenalnya. "Tapi sebagai seorang Muslim, saya punya kewajiban untuk menyampaikan hal ini," katanya.

Agus mengatakan dalam status Facebook Buni Yani, ia menyertakan tanda tanya dalam kalimat "Penistaan agama?". Artinya, kata dia, Buni Yani tidak menuduh Ahok menistakan agama melainkan mengajak teman-teman Facebook-nya menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus Ahok dan Buni Yani. "Tebang pilih kenapa?" kata Boy saat berada di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Boy mengaku belum mendengar ada rencana Polda untuk menahan Buni Yani. "Kalau penuntasan pemeriksaan itu iya, 1 x 24 jam diharapkan selesai dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Boy. Setelah diperiksa, kata dia, Buni Yani bisa pulang.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Kapolri Ancam Bubarkan Demo 2 Desember, Jika...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

13 jam lalu

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan ada tujuh buron Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice interpol.


Kapolri Tanggapi 2 Polisi Lolos Seleksi Capim KPK

21 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Kapolri Tanggapi 2 Polisi Lolos Seleksi Capim KPK

Dua anggota polisi lolos seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi alias capim KPK. Bagaimana respons Kapolri Listyo Sigit Prabowo?


Kementan Libatkan TNI dan Polri dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Indonesia Sudaryono ungkap ada sekitar 50 pengusaha berinvestasi di penyediaan susu gratis program Presiden terpih Prabowo Subianto saat ditemui usai rapat kerja Menteri Pertanian RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Kementan Libatkan TNI dan Polri dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan

Kementan melibatkan TNI dan Polri menjaga penguatan ketahanan pangan nasional. Mengapa?


Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

1 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.


Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

ICJR mengkritik soal Joko Widodo dianugerahi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana oleh Polri menjelang lengser dari jabatannya


ICEL: Kini Hanya Polri yang Belum Miliki Regulasi Anti-SLAPP

1 hari lalu

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring bersama dekan Fakultas Hukum UI, Unhas, Unpad, Unpar, Unri, Universitas Widyagama, Unair, UGM, dan STHI Jentera setelah penandatanganan nota kesepahaman pada 24 Agustus 2023 di Jakarta. Tempo/Nabiila Azzahra A.
ICEL: Kini Hanya Polri yang Belum Miliki Regulasi Anti-SLAPP

Menurut ICEL, lembaga penegak hukum sudah miliki regulasi perlindungan terhadap pejuang lingkungan atau anti-SLAPP kecuali Polri.


Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

1 hari lalu

Tim terjun payung Polri membentangkan foto Presiden Jokowi dalam rangkaian Apel Kesiapan Pengamanan pelantikan Presiden terpilih Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Depok, Senin, 14 Oktober 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

Aksi dibentangkannya foto Presiden Jokowi menjadi bagian dalam rangkaian 'Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden'.


Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

1 hari lalu

Menggunakan Maung, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri apel kesiapan pengamanan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Gibran yang dihadiri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

Pengamanan di sekitar Mako Brimob diperketat karena kehadiran Presiden Jokowi.


Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

Sejak pandemi Covid-19, Polri menyebut banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor penipuan online khususnya di wilayah Myanmar, Laos, dan Kamboja.


Jokowi Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob

1 hari lalu

Presiden Jokowi terima medali 'Loka Praja Samrakshana' dari Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri dalam apel.