TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perkara Buni Yani. Buni Yani jadi tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Buni Yani diduga mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 lewat jejaring sosial Facebook. Video itu menjadi viral dan membuat beberapa masyarakat mengadukan Ahok ke Mabes Polri.
Baca juga: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka
Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi massa Islam lainnya juga menggelar unjuk rasa besar-besaran meminta Ahok dipenjara. Lalu Kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.
Simak pula: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Sepekan kemudian atau Rabu, 23 November, Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ahok, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani masih berada di Markas Polda Metor Jaya dan menginap di sana. Namun, Polda belum menyatakan Buni ditahan.
Dari sinilah Agus beranggapan ada ketidakadilan polisi dalam menangani kasus Buni Yani. Sebab, kata dia, kasus Ahok tidak diperlakukan seperti perkara Buni Yani, padahal seharusnya diperlakukan sama.
"Kasus penodaan agama, menurut hemat saya begitu berbeda ketika diterapkan kepada orang lain. Fakta menunjukkan ada perbedaan perlakuan dalam menangani sebuah kasus yang masuk ke Kepolisian," kata Agus.
Menurut Agus, Buni Yani tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah Buni ditahan atau tidak, tapi ia tetap berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Agus mengatakan dirinya tidak punya kepentingan dengan Buni Yani. Dia pun bukan pengacaranya dan tidak mengenalnya. "Tapi sebagai seorang Muslim, saya punya kewajiban untuk menyampaikan hal ini," katanya.
Agus mengatakan dalam status Facebook Buni Yani, ia menyertakan tanda tanya dalam kalimat "Penistaan agama?". Artinya, kata dia, Buni Yani tidak menuduh Ahok menistakan agama melainkan mengajak teman-teman Facebook-nya menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus Ahok dan Buni Yani. "Tebang pilih kenapa?" kata Boy saat berada di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Boy mengaku belum mendengar ada rencana Polda untuk menahan Buni Yani. "Kalau penuntasan pemeriksaan itu iya, 1 x 24 jam diharapkan selesai dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Boy. Setelah diperiksa, kata dia, Buni Yani bisa pulang.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Kapolri Ancam Bubarkan Demo 2 Desember, Jika...