TEMPO.CO, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan polisi Bali, Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, dengan terdakwa Sara Connor memasuki agenda putusan sela. Ketua majelis hakim I Made Pasek di persidangan menyatakan eksepsi penasihat hukum Sara Connor tidak dapat diterima.
Akibat penolakan itu, sidang akan terus dilanjutkan. "Jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sara Connor," kata Made di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 24 November 2016.
Kuasa hukum warga negara Australia itu, Erwin Siregar, menanggapi keputusan hakim dengan berbagai permintaan. "Kami sebagai kuasa hukum tidak keberatan seandainya Yang Mulia akan melanjutkan persidangan ini. Kami akan mengajukan banding, tapi sambil menunggu putusan pokok," ujarnya kepada hakim.
Erwin juga memohon kepada majelis hakim, sebelum jaksa menghadirkan saksi-saksi, pihaknya diberi tahu siapa saja saksi-saksi itu. "Saksi siapa saja yang dipanggil, dilakukan berurutan, agar persidangan ini berjalan dengan tertib dan efisien," tuturnya.
Erwin mencontohkan persidangan David James Taylor, warga negara Inggris sekaligus pacar Sara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Erwin mengatakan saksi yang dipanggil pertama kali ke depan sidang tercatat berada di urutan ke-28. "Kenapa tidak dari nomor 1, sehingga jelas urutannya dan tidak membingungkan kita, Yang Mulia," katanya.
Raut wajah Sara penuh kesedihan mendengar keputusan hakim. Ia menggeleng-gelengkan kepala lantaran tidak setuju dengan hakim. Melalui penerjemahnya, Chandra Katharina Nutz, ia menyampaikan tanggapannya. "Saya tidak bisa menerima putusannya karena saya tidak bersalah," ucapnya.
Sara dan James didakwa membunuh Wayan Sudarsa saat berada di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016. Keduanya sempat berpindah hotel dan diduga membakar baju yang mereka kenakan saat Wayan tewas.
BRAM SETIAWAN