TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menolak adanya dorongan beberapa pihak yang meminta untuk mengembalikan fitrah Undang-Undang Dasar 1945 ke masa pemerintahan Orde Baru.
Menurut Viva Yoga, jika dikembalikan lagi ke versi pemerintah Orde Baru, maka beberapa aturan harus mengikuti masa itu. Seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) harus dibentuk kembali, dan masa jabatan presiden tidak dibatasi, dalam artian boleh dilaksanakan lebih dari dua kali, serta dihidupkannya kembali dwi fungsi ABRI/ TNI.
Selain itu dalam pemerintahan orde baru juga diatur pemilihan presiden tidak langsung, melainkan dipilih melalui sidang MPR, begitu juga dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui DPRD, yang juga tidak dipilih secara langsung, dan sebagainya.
"Jika seperti itu maka PAN menolak gagasan kembali ke UUD 1945 di masa pemerintahan Orde Baru. Justru karena kehidupan bernegara dan tata negara yang tidak demokratis itulah, lahir gerakan reformasi," kata Viva Yoga kepada Tempo, Rabu malam, 23 November 2016.
Menurut Viva, apa yang telah dicapai dalam amandemen UUD sampai ke tahap empat adalah bagian dari proses perjalanan sejarah bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita berdirinya negara Republik Indonesia.
Selain itu, jika dari hasil amandemen dirasakan ada ekses negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menurut Viva perlu untuk dibuka ruang dialog untuk membahas hal tersebut.
Apakah karena substansi pasal di UUD 1945, ataukah peraturan di bawah UUD 1945 yang menjadi pokok masalahnya.
"Untuk itu perlu membangun dialog tematis di pasal UUD 1945 sehingga dihasilkan pemikiran yang mendalam dan komprehensif untuk mengkaji UUD 1945," kata Viva.
DESTRIANITA