TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kecewa terhadap tindakan aparat pajak yang terlibat tindak korupsi. Pasalnya Kementerian Keuangan sedang berupaya mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
"Tindakan oknum mencerminkan pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola yang baik, integritas, dan kejujuran yang selama ini dianut Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," kata Sri di KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Baca: Ditjen Pajak Sumut Sandera Pengusaha Asal Tarutung
Selain berpotensi merusak kepercayaan wajib pajak, Sri mengatakan kepercayaan pegawai Ditjen Pajak. Ia meyakini banyak aparat yang berkomitmen tinggi untuk membangun institusi pajak agar dipercaya mengumpulkan uang negara. "Ini pencederaan yang sangat serius serta mengecewakan DJP dan Kemenkeu, termasuk saya sendiri," kata dia.
Sri memastikan pihaknya akan terus mendukung KPK mengusut kasus hingga tuntas. Kemenkeu berjanji membuka akses seluas-luasnya bagi KPK.
Baca: OTT Pegawai Pajak, Pengamat: Evaluasi Pengawasan Internal
"Saya ingin ini menjadi trigger bagi pembersihan Ditjen Pajak," kata Sri. Kemenkeu dan KPK akan bekerja sama untuk mengintensifkan pembersihan internal Ditjen Pajak agar bebas korupsi dan memiliki integritas yang baik.
KPK menetapkan pejabat eselon III Ditjen Pajak, Handang Sukarna, sebagai tersangka dugaan korupsi. Handang yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Handang ditangkap setelah menerima uang dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair. Ia menerima uang sebesar US$ 148,5 ribu atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan Rajesh. Salah satunya terkait dengan surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar.
Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar oleh Rajesh atas upayanya menghilangkan kewajiban pajak PT Eka Prima. Uang Rp 1,9 miliar merupakan tahap pertama penyerahan uang.
Sebagai penerima, Handang dijerat Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Rajesh dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
VINDRY FLORENTIN