Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. TEMPO/Subekti.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat, tapi banyak yang menyebarluaskannya.

Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi," ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.

"Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," kata Rikwanto.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Ada Rp 150 Ribu di Antara Massa Parade Bhinneka Tunggal Ika
Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum








Beredar Video Penculikan Anak Dimasukkan ke Dalam Karung di Bekasi, Polisi Pastikan Hoax

30 Januari 2023

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Beredar Video Penculikan Anak Dimasukkan ke Dalam Karung di Bekasi, Polisi Pastikan Hoax

Kapolres Bekasi meminta masyarakat tidak panik namun tetap waspada dengan maraknya isu penculikan anak.


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

3 Januari 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

Pekerja bergaji minimal Rp 5 juta sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Oktober 2021, staf Sri Mulyani pernah sebut hoax.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Anies Baswedan: Jangan Mau Dibentrok-bentrokkan, Pilpres Nanti Februari 2024

5 November 2022

Calon Presiden Nasdem Anies Baswedan menghadiri Silaturahmi Akbar Kebangsaan bersama Petinggi Partai Nasdem di depan Istana Maimun Medan, Jumat(4/11) Foto : istimewa
Anies Baswedan: Jangan Mau Dibentrok-bentrokkan, Pilpres Nanti Februari 2024

Anies Baswedan mengajak masyarakat jangan pernah mengirimkan hoax atau informasi bohong. Selama ini yang dihadapi adalah hoax.


Ini Bagian di Twitter yang Terdampak Kebijakan Pemangkasan Elon Musk

5 November 2022

Logo Twitter di kantor pusat perusahaannya di San Francisco, California, AS 27 Oktober 2022. REUTERS/Carlos Barria
Ini Bagian di Twitter yang Terdampak Kebijakan Pemangkasan Elon Musk

Beberapa eksekutif menyusul CEO Parag Agrawal yang sudah langsung dipecat Elon Musk saat dirinya memastikan menjadi pemilik Twitter pekan lalu.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Mau Pemilu, Brasil Cemaskan Fitur Baru WhatsApp Ini

30 Juli 2022

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Mau Pemilu, Brasil Cemaskan Fitur Baru WhatsApp Ini

Juru bicara WhatsApp mengatakan mereka akan terus mengevaluasi kapan waktu terbaik untuk meluncurkan fitur tersebut di Brasil.


Waspada Hoax Surat Kenaikan Tarif Transfer

29 Juli 2022

Waspada Hoax Surat Kenaikan Tarif Transfer

Pelaku kejahatan siber berupaya dengan berbagai cara mencari kelemahan calon korban. Ada yang melalui iklan palsu di media sosial hingga yang terbaru surat kenaikan tarif transfer antar bank.


Terkini Bisnis: Zulhas Pertimbangkan Cabut DMO, Hoax Lowongan Kerja PGN

22 Juli 2022

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga sembako di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juli 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terkini Bisnis: Zulhas Pertimbangkan Cabut DMO, Hoax Lowongan Kerja PGN

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat siang, 22 Juli 2022 antara lain Mendag Zulkifli Hasan yang tengah mempertimbangkan mencabut DMO CPO.