INFO MPR - Ratusan warga desa se-Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, berkumpul di gedung Serbaguna Kantor Desa Martadinata, Jumat pagi, 18 November 2016. Mereka mendengarkan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan MPR RI dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Teluk Pandan.
Wakil Ketua MPR Mahyudin menjadi pembicara dalam pertemuan ini. Kehadirannya di tempat itu disambut gembira karena dia sudah lama dikenal warga, terutama saat dia pernah menjabat Bupati Kutai Timur. Selain itu, ikut serta anggota MPR Popong Djundjunan sebagai narasumber, serta Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi dan Camat Teluk Pandan Syaifudin.
Dalam paparannya, Mahyudin menjelaskan fungsi dan tugas MPR. Selain memiliki tugas-tugas konstitusional, MPR sebagai lembaga negara juga memiliki tugas mensosialisasikan Empat Pilar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, menurut dia, MPR bertugas melakukan kajian tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu yang menjadi perhatian MPR adalah pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut dia, Undang-Undang tentang Pemilu perlu dievaluasi. Sebab, aturan pemilu saat ini memprioritaskan pemilik suara terbanyak. Dengan demikian, untuk mencapai angka terbanyak, berbagai cara dilakukan partai politik agar menang. Dengan tujuan itu, partai politik merekrut orang-orang yang populis.
“Karena itu, saya mengusulkan sistem pemilihan umum merupakan kombinasi sistem terbuka dan tertutup agar kualitas pemilu tetap terjaga," kata Mahyudin. (*)