Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama, sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata hakim ketua Mas’ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Selain hukuman penjara, Kasman juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BacaDiperiksa KPK Selama 3 Jam, Saipul Jamil: Mohon Doanya

Kasman dinilai terbukti bersama-sama dengan Bertha Natalia, dan kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim. Kasman juga terbukti meminta Rohadi menjadi penghubung ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk meringankan vonis Saipul. Untuk semua permintaan itu, Kasman turut serta memberikan uang Rp 50 juta untuk Rohadi dan Rp 250 juta untuk hakim.

Hukuman yang diberikan kepada Kasman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta Kasman dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

BacaKPK Tangkap Panitera, Kakak Saipul Jamil Ikut Diperiksa

Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Kasman adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedang hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim, Kasman menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah saya diskusi dengan tim penasehat hukum, kami mohon untuk memikirkan terlebih dahulu terhadap putusan majelis," ujar Kasman setelah hakim selesai membacakan putusan.

Sama seperti Kasman, jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan akan memikirkan untuk banding. "Kami JPU KPK juga pikir-pikir atas putusan Yang Mulia," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.

MAYA AYU PUSPITASARI


Nb: Judul berita ini diubah dari 4 tahun, menjadi 3,5 tahun sesuai putusan hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

4 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

10 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

13 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

23 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

29 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

29 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

37 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.