TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan gelar perkara penyelidikan dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diadakan pada Selasa, 15 November 2016. Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben itu diundang hadir.
"Kami undang tapi boleh datang atau boleh tidak," ujar Tito di Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Senin, 14 November 2016. Dalam gelar perkara itu, menurut dia, para pelapor dan saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor akan dihadirkan. Begitu pula dengan ahli dari penyidik.
Tito menyebut Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional akan turut mengawal proses gelar perkara. "Pihak netral seperti Ombudsman dan Kompolnas tidak hanya akan berbicara, melainkan akan mengawasi," katanya. "Kami juga akan memberikan kesempatan kepada wartawan untuk meng-cover."
Simak: Hadang Djarot Blusukan, Warga Sawah Besar Blokade Jalan
Penyelidikan, menurut Tito, tidak boleh dilakukan terbuka. Setelah gelar perkara itu, tim penyelidik akan menyimpulkan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kesimpulan itu akan disampaikan Rabu atau Kamis mendatang.
Ahok dilaporkan oleh sebelas orang atas tuduhan penodaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Belakangan, pernyataan Ahok itu dipermasalahkan, misalnya unjuk rasa pada 4 November 2016 yang menuntut Ahok dihukum atas ucapannya.
REZKI ALVIONITASARI