Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terseret Kasus Ahok, Buni Yani Penuhi Panggilan Bareskrim

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Buni Yani, saat akan memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 7 November 2016. Ia juga menyesalkan sikap pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Buni Yani, saat akan memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 7 November 2016. Ia juga menyesalkan sikap pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Buni Yani mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016. Dia didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka tiba di Bareskrim pukul 09.26, dengan jadwal pemeriksaan pukul 09.30.

Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, mengatakan kedatangan Buni Yani tidak terkait dengan pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, melainkan menjadi saksi laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menodai agama.

"Kedatangan kami hari ini diundang oleh Bareskrim. Kami diminta menjadi saksi kasus dugaan penistaan agama," kata Aldwian. "Bareskrim meminta kami memberikan informasi karena nama Buni Yani disebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok."

Aldwian mengatakan Buni Yani akan mengklarifikasi secara gamblang tentang dugaan dia yang mengunggah video Ahok. Misalnya, Buni Yani tidak pernah memotong rekaman video dan menghilangkan satu kata dari ucapan Ahok.

Buni Yani, yang diwawancara di samping Aldwian, tak banyak berbicara. "Saya siap diperiksa," ujarnya. Dia tak lagi menjelaskan mengenai video itu kepada jurnalis. "Kami sudah konferensi pers, itu sudah clear."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen, diduga menyebarkan cuplikan video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, melalui akun Facebook.

Video ini dijadikan barang bukti oleh masyarakat untuk melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas. Video ini pula yang menyebar ke publik melalui media sosial.

Buni Yani sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan surat Al-Maidah sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.