TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ada beberapa pihak yang akan diundang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pihak yang diundang berasal dari kalangan internal Polri dan eksternal.
“Internal ada inspektorat, divisi hukum, propam. Eksternal kami mengundang Kompolnas dan kejaksaan,” kata Ari Dono di Bareskrim, Selasa, 8 November 2016. Ia pun menegaskan bahwa gelar perkara untuk kasus Ahok akan berlangsung secara terbuka.
Menurut Ari Dono, gelar perkara yang dilakukan pekan depan bertujuan menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama bisa naik ke penyidikan. Sebab, saat ini kasus yang menyeret Ahok tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini ada sekitar 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa.
Baca: Kasus Penistaan: Ahok Dicecar Bareskrim, Apa Reaksi Jokowi?
Ari Dono berujar umumnya gelar perkara dilakukan oleh internal penyelidik dan penyidik Polri. Namun dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, untuk kasus dugaan penistaan agama kali ini akan digelar terbuka. Selain itu, Presiden memerintahkan penyelesaian kasus Ahok dilakukan dengan cepat dan tegas.
Juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, kemarin mengatakan pekan ini ada sekitar delapan saksi dan ahli yang akan diperiksa. Mereka dari unsur terlapor maupun pelapor. Sedangkan kemarin Ahok diperiksa di Mabes Polri sebagai terlapor atas dugaan penistaan agama yang dilakukan.
Simak: Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim
Polisi memeriksa Ahok selama sembilan jam. Dalam pemeriksaan itu, Ahok dimintai keterangan ihwal kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu pada 27 September 2016. Rikwanto mengatakan pemeriksaan terhadap Ahok untuk sementara waktu sudah selesai sebelum gelar perkara dilakukan.
DANANG FIRMANTO