Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Mengejutkan Mahasiswa Unas yang Dituduh Provokator  

image-gnews
Lalu Ismail Ibrahim, mahasiswa Sosiologi Universitas Nasional (Unas). Istimewa
Lalu Ismail Ibrahim, mahasiswa Sosiologi Universitas Nasional (Unas). Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mendatangi kampus Universitas Nasional (Unas) di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016. Mereka meminta kampus menyerahkan Lalu Ismail Ibrahim, mahasiswa semester 5 Program Studi Sosiologi, FISIP. Sosok Ismail Ibrahim tertangkap kamera tengah menyeruduk aparat kepolisian saat demonstrasi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat malam, 4 November 2016.

Unjuk rasa yang diikuti ribuan umat Islam itu menuntut polisi mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Purnama alias Ahok. Dalam foto yang beredar lainnya, Ismail Ibrahim terlihat mengenakan atribut organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ismail berdiri di antara kerumunan kelompok HMI dengan menggunakan topi berwarna hitam.

Baca Juga
Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaan Ahmad Dhani
Fakta Mengejutkan Mahasiswa Unas yang Dituduh Provokator

Sosok Ismail itu kemudian dipajang oleh Ustad Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym lewat akun Twitternya @aagym.

Manager Marketing dan Public Relations Unas, Dian Metha Ariyanti mengatakan sejak foto Ismail beredar di media sosial, keberadaan mahasiswa dari Nusa Tenggara Barat itu mendadak hilang. "Sudah coba kami hubungi, tapi kami tidak bisa kontak karena memang handphone-nya mati. Sejak Minggu, Kaprodi (Kepala Program Studi) coba kontak sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Metha kepada Tempo, Senin, 7 November 2016.

Metha menyangsikan keberadaan foto-foto itu. Meski begitu, kata Metha, tindakan Ismail tidak ada kaitannya dengan pihak Unas. "Jangan dikaitkan dengan Unas karena kami tidak tahu menahu dan itu tindakan pribadi dari Ismail sendiri," katanya. Pihak kampus mengaku masih menunggu klarifikasi atas tindakan yang dilakukan Ismail.

Metha mengatakan pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Marilah kita coba untuk tidak menuduh macam-macam dahulu. Kita coba azas praduga tidak bersalah dulu," ujar Metha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Pula

Sosok Mahasiswa yang Dituduh Provokator Demo 4 November
Sejak Demo 4 November, Ismail Disebut Hilang Kontak

Kalangan Unas memang tidak yakin dengan tuduhan polisi bahwa Ismail sebagai provokator ricuhnya demo 4 November 2016. "Ismail bukan mahasiswa yang suka demo. Semangat belajarnya tinggi ditengah kesulitan ekonomi keluarganya," kata salah seorang dosen Unas.

Orang tua Ismail adalah petani di NTB. Untuk membiayai hidup di Jakarta, Ismail tinggal di rumah orang satu kampungnya di kawasan Pasar Minggu. Ismail membersihkan rumah, mengasuh anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya. "Untuk menghemat biaya, ke kampus dia naik sepeda. Dia berjuang keras untuk membiayai hidupnya di Jakarta," kata dosen itu.  

Tahun lalu dia terpilih menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi FISIP Unas. Kawan-kawannya memilih karena Ismail pernah menjadi pengurus periode sebelumnya, bukan karena kepandaian dan aktivitasnya. Ismail juga menjadi anggota HMI komisariat Unas.  Saat mahasiswa Unas unjuk rasa mengenai kenaikan biaya sidang skripsi, Ismail tidak ikut serta. "Dia yang mengadakan dialog antara mahasiswa dengan rektorat," katanya.

LARISSA HUDA | UWD

Simak Juga
Sekjen HMI Dibawa ke Polda, Ini Kata Ketua Umum
Google Tunggak Pajak Rp 5,5 T, Begini Pemerintah Menagih

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama