Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Mengejutkan Mahasiswa Unas yang Dituduh Provokator  

image-gnews
Lalu Ismail Ibrahim, mahasiswa Sosiologi Universitas Nasional (Unas). Istimewa
Lalu Ismail Ibrahim, mahasiswa Sosiologi Universitas Nasional (Unas). Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mendatangi kampus Universitas Nasional (Unas) di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016. Mereka meminta kampus menyerahkan Lalu Ismail Ibrahim, mahasiswa semester 5 Program Studi Sosiologi, FISIP. Sosok Ismail Ibrahim tertangkap kamera tengah menyeruduk aparat kepolisian saat demonstrasi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat malam, 4 November 2016.

Unjuk rasa yang diikuti ribuan umat Islam itu menuntut polisi mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Purnama alias Ahok. Dalam foto yang beredar lainnya, Ismail Ibrahim terlihat mengenakan atribut organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ismail berdiri di antara kerumunan kelompok HMI dengan menggunakan topi berwarna hitam.

Baca Juga
Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaan Ahmad Dhani
Fakta Mengejutkan Mahasiswa Unas yang Dituduh Provokator

Sosok Ismail itu kemudian dipajang oleh Ustad Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym lewat akun Twitternya @aagym.

Manager Marketing dan Public Relations Unas, Dian Metha Ariyanti mengatakan sejak foto Ismail beredar di media sosial, keberadaan mahasiswa dari Nusa Tenggara Barat itu mendadak hilang. "Sudah coba kami hubungi, tapi kami tidak bisa kontak karena memang handphone-nya mati. Sejak Minggu, Kaprodi (Kepala Program Studi) coba kontak sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Metha kepada Tempo, Senin, 7 November 2016.

Metha menyangsikan keberadaan foto-foto itu. Meski begitu, kata Metha, tindakan Ismail tidak ada kaitannya dengan pihak Unas. "Jangan dikaitkan dengan Unas karena kami tidak tahu menahu dan itu tindakan pribadi dari Ismail sendiri," katanya. Pihak kampus mengaku masih menunggu klarifikasi atas tindakan yang dilakukan Ismail.

Metha mengatakan pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Marilah kita coba untuk tidak menuduh macam-macam dahulu. Kita coba azas praduga tidak bersalah dulu," ujar Metha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Pula

Sosok Mahasiswa yang Dituduh Provokator Demo 4 November
Sejak Demo 4 November, Ismail Disebut Hilang Kontak

Kalangan Unas memang tidak yakin dengan tuduhan polisi bahwa Ismail sebagai provokator ricuhnya demo 4 November 2016. "Ismail bukan mahasiswa yang suka demo. Semangat belajarnya tinggi ditengah kesulitan ekonomi keluarganya," kata salah seorang dosen Unas.

Orang tua Ismail adalah petani di NTB. Untuk membiayai hidup di Jakarta, Ismail tinggal di rumah orang satu kampungnya di kawasan Pasar Minggu. Ismail membersihkan rumah, mengasuh anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya. "Untuk menghemat biaya, ke kampus dia naik sepeda. Dia berjuang keras untuk membiayai hidupnya di Jakarta," kata dosen itu.  

Tahun lalu dia terpilih menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi FISIP Unas. Kawan-kawannya memilih karena Ismail pernah menjadi pengurus periode sebelumnya, bukan karena kepandaian dan aktivitasnya. Ismail juga menjadi anggota HMI komisariat Unas.  Saat mahasiswa Unas unjuk rasa mengenai kenaikan biaya sidang skripsi, Ismail tidak ikut serta. "Dia yang mengadakan dialog antara mahasiswa dengan rektorat," katanya.

LARISSA HUDA | UWD

Simak Juga
Sekjen HMI Dibawa ke Polda, Ini Kata Ketua Umum
Google Tunggak Pajak Rp 5,5 T, Begini Pemerintah Menagih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

28 hari lalu

Dr Zuhdi Saragih, dosen Universitas Nasional Jakarta. Foto: Istimewa
Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

Disertasi Dr Zuhdi Saragih beri catatan soal budaya AKHLAK sebagai core values BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak Juli 2020.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.